Dilema Desentralisasi: Mengapa Pemerintah Daerah Menjadi Kunci atau Penghambat Target 2026?
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Pelaksanaan
agenda ambisius "Nol Sekolah Rusak" pada tahun 2026 kini berbenturan
dengan realitas sistem desentralisasi, di mana keberhasilan rehabilitasi fisik
gedung sekolah dasar sangat bergantung pada komitmen politik dan kompetensi
manajerial pemerintah daerah. Meskipun pemerintah pusat telah mengalokasikan
Dana Alokasi Khusus (DAK) yang cukup besar, banyak kepala daerah yang masih
menempatkan infrastruktur pendidikan di urutan bawah prioritas pembangunan
dibandingkan proyek-proyek yang lebih bersifat populis. Ketidaksinkronan data
antara kabupaten/kota dengan pusat sering kali menyebabkan distribusi anggaran
menjadi tidak merata, di mana sekolah yang nyaris roboh justru terlewati oleh
program renovasi karena kesalahan administrasi di tingkat lokal.
Analisis kebijakan publik
menyoroti bahwa lemahnya kapasitas teknis dinas pendidikan di daerah dalam
mengelola proyek konstruksi sering kali mengakibatkan rendahnya kualitas
bangunan yang dihasilkan. Banyak proyek sekolah yang mangkrak atau berkualitas
rendah karena proses lelang yang tidak transparan serta keterlibatan kontraktor
"titipan" yang tidak memiliki rekam jejak yang mumpuni. Pemerintah
pusat perlu menerapkan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment)
yang tegas bagi daerah; daerah yang berhasil mencapai target renovasi tepat
waktu diberikan bonus anggaran, sementara yang lalai harus mendapatkan evaluasi
administratif yang berat guna memastikan amanah rakyat terpenuhi.
Selain itu, masalah
sengketa lahan sekolah yang sering terjadi di tingkat daerah menjadi batu
sandungan besar yang dapat menghambat pencapaian target nasional 2026 jika
tidak segera diselesaikan secara hukum. Banyak sekolah dasar yang dibangun di
atas tanah adat atau tanah milik warga tanpa dokumen yang sah, sehingga
pemerintah pusat ragu untuk mengucurkan dana renovasi karena ketidakpastian
status aset. Pemerintah daerah harus proaktif melakukan sertifikasi lahan
sekolah secara massal sebagai prasyarat utama percepatan pembangunan fisik,
agar target "Nol Sekolah Rusak" tidak terganjal oleh masalah-masalah
klasik birokrasi yang sebenarnya bisa dihindari dengan koordinasi yang baik.
Keberhasilan di tahun
2026 juga menuntut adanya transparansi dalam penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH)
yang seharusnya dialokasikan kembali untuk kepentingan publik, termasuk
perbaikan fasilitas pendidikan dasar. Masyarakat di daerah harus lebih kritis
dalam menagih janji bupati atau walikota mereka terkait kondisi fisik sekolah
di wilayahnya, terutama menjelang tahun-tahun politik yang krusial. Peran media
lokal dan organisasi masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk memelototi setiap
rupiah anggaran pendidikan yang turun ke daerah agar tidak "menguap"
di tengah jalan dan benar-benar terwujud dalam bentuk atap sekolah yang kokoh
dan lantai kelas yang bersih.
Pada akhirnya, visi
"Nol Sekolah Rusak" 2026 adalah ujian bagi efektivitas otonomi daerah
dalam menyejahterakan rakyat di bidang pendidikan yang paling dasar. Tanpa
sinergi yang jujur antara pusat dan daerah, target ini hanya akan menjadi tumpukan
dokumen tanpa realitas fisik yang nyata bagi siswa di pelosok. Kita membutuhkan
kepemimpinan daerah yang visioner, yang memahami bahwa membangun satu gedung
sekolah yang layak jauh lebih berharga daripada membangun seribu monumen megah
yang tidak memberikan dampak bagi kecerdasan generasi masa depan bangsa.
###
Penulis: Nur Santika
Rokhmah