Guru Sekolah Dasar Harus Menerapkan Pembelajaran Inklusif di Ruang Kelas
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Pendidikan
inklusif di Indonesia masih menghadapi tantangan nyata ketika memasuki
ruang-ruang kelas dasar pada pertengahan tahun 2026 ini. Berdasarkan temuan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, lebih dari 60%
Sekolah Dasar (SD) inklusif belum sepenuhnya mengadaptasi kurikulum dan metode
pengajaran yang ramah bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Isu mendesak ini
mengemuka di berbagai wilayah Indonesia selama proses penerimaan peserta didik
baru, di mana banyak guru SD masih mengandalkan pola pengajaran homogen.
Akibatnya, anak-anak dengan keberagaman kemampuan fisik, kognitif, maupun
emosional kerap mengalami diskriminasi terselubung dan terisolasi dari
lingkungan belajar sebaya mereka.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegagalan penerapan sistem ini bukan
disebabkan oleh penolakan pihak sekolah, melainkan minimnya kompetensi dan
pendampingan bagi para pendidik. Banyak guru SD merasa kewalahan karena tidak
dibekali keterampilan khusus dalam merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) yang terindividualisasi. Membiarkan kelas berjalan tanpa pendekatan
inklusif sama saja dengan melanggarkan hak dasar anak untuk mendapatkan rasa
aman dan diterima dalam proses belajar. Dampaknya, tingkat putus sekolah di
kalangan murid berkebutuhan khusus masih relatif tinggi dibandingkan murid
reguler.
Dari kacamata keberlanjutan global, penerapan pembelajaran inklusif
merupakan wujud nyata komitmen terhadap Sustainable Development Goals
(SDGs). Langkah ini secara langsung merealisasikan SDG 4 (Pendidikan
Berkualitas) yang menjamin pendidikan inklusif, adil, dan setara bagi semua
anak tanpa terkecuali. Selain itu, membiasakan anak-anak menghargai perbedaan
sejak usia dini di SD juga menjadi fondasi penting bagi pencapaian SDG 10
(Berkurangnya Kesenjangan) serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan
yang Tangguh) dalam menciptakan masyarakat yang toleran dan penuh empati.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dan dinas pendidikan wajib memberikan
pelatihan berkesinambungan serta fasilitas pendukung bagi seluruh guru SD tanpa
terkecuali. Guru tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri di dalam kelas;
kehadiran Guru Pendamping Khusus (GPK) serta penyediaan modul pembelajaran
berbasis diferensiasi harus dijadikan standar wajib. Sekolah Dasar harus
mentransformasi ruang kelasnya menjadi ekosistem yang adaptif, ramah, dan bebas
dari stigma agar setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang
sesuai potensi uniknya.
Penerapan pembelajaran inklusif di SD bukan sekadar pilihan metode
mengajar, melainkan ketaatan kita pada nilai kemanusiaan dan konstitusi.
Keberhasilan pendidikan suatu bangsa tidak diukur dari seberapa pintar murid
terbaiknya, melainkan dari seberapa ramah kita merangkul anak yang paling
membutuhkan bantuan. Sudah saatnya setiap guru SD melangkah maju; terapkan
pembelajaran inklusif di ruang kelas sekarang demi mewujudkan masa depan
Indonesia yang adil dan memanusiakan semua anak bangsa.
###
Penulis: Nur Santika Rokhmah