Pakar Edukasi Menyoroti Kurangnya Pendampingan Anak Inklusi di Sekolah Dasar Negeri
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Layanan
pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) di Sekolah Dasar Negeri (SDN)
kembali menjadi sorotan tajam para pakar edukasi nasional pada pertengahan
tahun 2026 ini. Data dari kementerian terkait menunjukkan bahwa hampir 70% SDN
penerima murid inklusi di berbagai daerah belum memiliki Guru Pendamping Khusus
(GPK) yang berkualifikasi resmi. Isu mendesak ini mengemuka saat proses
kegiatan belajar mengajar berlangsung, di mana banyak ABK di sekolah negeri
terpaksa belajar tanpa asistensi intensif. Ketiadaan tenaga ahli ini memicu
krisis pembelajaran, karena guru kelas reguler yang tidak dibekali keahlian
khusus terpaksa membagi fokus antara mengajar puluhan siswa lain dan
mendampingi murid inklusi secara mandiri.
Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa krisis pendampingan ini membawa
dampak serius bagi tumbuh kembang serta kondisi psikologis peserta didik. Tanpa
keberadaan GPK, siswa inklusi sering kali kesulitan mengikuti ritme
pembelajaran, mengalami frustrasi, hingga rentan menjadi korban pengabaian atau
perundungan di lingkungan sekolah. Kondisi ini membuktikan bahwa kebijakan
sekolah inklusi di tingkat SD negeri masih sebatas pemenuhan kuota
administratif, belum menyentuh substansi pelayanan yang adil. Membiarkan kelas
inklusi berjalan tanpa pendamping ahli sama saja dengan membiarkan ketimpangan
kualitas pendidikan terjadi di dalam satu ruang kelas yang sama.
Dari kacamata keberlanjutan global, krisis pendampingan ini secara
langsung menghambat pencapaian target Sustainable Development Goals
(SDGs). Pemenuhan GPK di sekolah dasar merupakan amanat utama SDG 4 (Pendidikan
Berkualitas) yang menekankan pentingnya lingkungan belajar yang inklusif, aman,
dan efektif bagi semua anak tanpa diskriminasi. Lebih lanjut, pengabaian
terhadap hak belajar anak berkebutuhan khusus di sekolah negeri juga berpotensi
memperlebar jurang sosial, yang bertentangan dengan semangat SDG 10
(Berkurangnya Kesenjangan) untuk mendorong kesetaraan bagi kelompok rentan
sejak dini.
Pemerintah pusat dan dinas pendidikan daerah tidak boleh terus menutup
mata atas ketimpangan formasi tenaga pendidik ini. Pemerintah wajib merumuskan
skema rekrutmen dan alokasi anggaran khusus untuk pengangkatan Guru Pendamping
Khusus secara terstruktur dan merata di seluruh SD negeri. Selain itu,
pelatihan dasar mengenai strategi pembelajaran inklusif harus dijadikan materi
wajib bagi seluruh guru reguler. Sekolah tidak boleh lagi sekadar
mendedikasikan label "inklusif" tanpa diimbangi kesiapan fasilitas dan
sumber daya manusia yang memadai.
Menyediakan pendampingan yang layak bagi anak inklusi adalah bentuk
kewajiban moral dan moralitas hukum negara dalam memanusiakan manusia.
Keberhasilan sistem pendidikan nasional tidak boleh hanya diukur dari prestasi
murid-murid di papan atas, melainkan dari sejauh mana negara merangkul dan
mendukung anak-anak yang paling membutuhkan. Sudah saatnya pemerintah mengambil
langkah nyata; hadirkan Guru Pendamping Khusus di SD negeri sekarang, atau kita
biarkan anak-anak berkebutuhan khusus kehilangan masa depan mereka.
###
Penulis: Nur Santika Rokhmah