Pakar S2 Dikdas UNESA Mengkritisi Praktik Domisili Palsu dalam Sistem Zonasi Sekolah
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Kebijakan
zonasi sekolah yang mulanya dirancang untuk memeratakan kualitas pendidikan di
Indonesia kini menghadapi tantangan integritas serius akibat maraknya fenomena
domisili palsu dan "titip" Kartu Keluarga (KK). Memasuki masa PPDB
Mei 2026, persoalan ini kembali mencuat sebagai penghambat utama dalam
pencapaian SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) dan SDG 10 (Berkurangnya
Kesenjangan). Meskipun pemerintah berniat menghapus kasta "sekolah
favorit", kecurangan administratif di tingkat domisili justru menciptakan
ketidakadilan baru yang merugikan siswa dengan hak zonasi yang sah.
Secara filosofis, zonasi adalah instrumen untuk mendekatkan layanan
pendidikan kepada masyarakat guna menciptakan efisiensi dan keadilan akses.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ambisi orang tua untuk memasukkan
anak ke sekolah tertentu sering kali menabrak koridor etika melalui manipulasi
data kependudukan. S2 Dikdas UNESA menilai bahwa masalah ini bukan sekadar
celah administrasi, melainkan cerminan dari ketidakpercayaan publik terhadap
kualitas pendidikan yang dianggap belum merata sepenuhnya di setiap zona.
Analisis mendalam menunjukkan bahwa domisili palsu mengaburkan data riil
kebutuhan pendidikan di suatu wilayah, yang pada gilirannya mengganggu
perencanaan strategis jangka panjang. Ketika sekolah diisi oleh siswa dari luar
zona yang memanipulasi dokumen, esensi pendidikan inklusif yang diusung dalam
SDGs menjadi terdistorsi. Hal ini menciptakan beban psikologis bagi siswa dan
merusak nilai-nilai kejujuran yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam
ekosistem pendidikan dasar.
Untuk mengatasi karut-marut ini, diperlukan integrasi data kependudukan
yang lebih ketat dan verifikasi lapangan yang faktual antara dinas pendidikan
dan dinas kependudukan. S2 Dikdas UNESA mendorong adanya transparansi sistem
seleksi yang dapat dipantau oleh publik secara real-time. Penguatan
literasi masyarakat mengenai esensi zonasi juga harus digalakkan; bahwa
keberhasilan siswa tidak lagi ditentukan oleh label sekolah, melainkan oleh
kualitas proses pembelajaran yang kini sedang distandarisasi di seluruh
wilayah.
Sebagai penutup, zonasi sekolah hanya akan menjadi niat baik yang
sia-sia jika praktik kecurangan domisili tetap dibiarkan tanpa sanksi tegas.
Pemerataan kualitas pendidikan adalah tanggung jawab kolektif yang menuntut
integritas dari semua pihak, mulai dari birokrasi hingga orang tua murid.
Dengan menutup celah manipulasi ini, kita tidak hanya menyelamatkan sistem
PPDB, tetapi juga sedang menjaga martabat pendidikan Indonesia demi masa depan
generasi emas yang lebih jujur dan kompetitif.
###
Penulis: Nur Santika Rokhmah