Pengamat Pendidikan Mendorong Transisi Teknologi Ramah Anak di Sekolah Dasar
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Di tengah
gempuran arus digitalisasi yang kian masif, para pengamat pendidikan nasional
pada pertengahan tahun 2026 ini gencar mendesak pemerintah dan pengelola
sekolah untuk segera menerapkan transisi teknologi ramah anak di tingkat
Sekolah Dasar (SD) di seluruh Indonesia. Dorongan kuat ini dipicu oleh temuan
lapangan yang menunjukkan bahwa lebih dari 65% siswa SD kini terpapar perangkat
digital tanpa filter keamanan konten serta skema waktu layan (screen time)
yang terukur. Kondisi mendesak ini dinilai merugikan tumbuh kembang anak,
karena integrasi teknologi di lingkungan sekolah kerap kali hanya berfokus pada
kecanggihan perangkat keras tanpa mempertimbangkan aspek keutamaan psikologis
serta perlindungan data pribadi murid.
Data survei literasi digital terbaru mengungkapkan bahwa penggunaan
gawai yang tidak terkontrol di lingkungan belajar telah memicu penurunan daya
fokus, gangguan interaksi sosial, hingga meningkatnya risiko paparan siber
bahaya pada anak usia 6–12 tahun. Para ahli menekankan bahwa digitalisasi
sekolah seharusnya bukan sekadar memindahkan buku teks ke dalam layar
kalkulatif, melainkan membangun ekosistem digital yang aman, interaktif, dan
sesuai dengan tahap perkembangan kognitif anak. Ketiadaan regulasi dan panduan
teknis mengenai teknologi ramah anak membuat proses pembelajaran berbasis
digital di sekolah-sekolah justru kontraproduktif terhadap pembentukan karakter
peserta didik.
Secara global, gagasan transisi ini berkelindan erat dengan komitmen
pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Pengintegrasian
teknologi yang aman dan terukur di sekolah dasar secara langsung mendukung SDG
4 (Pendidikan Berkualitas), khususnya dalam menciptakan lingkungan belajar yang
aman, non-kekerasan, inklusif, dan efektif bagi seluruh anak. Selain itu,
perlindungan terhadap mental dan fisik anak dari dampak buruk teknologi
un-filter juga memperkuat pencapaian SDG 3 (Kehidupan Sehat dan Kesejahteraan),
yang menjamin kesehatan mental generasi muda sejak dini.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan beserta pihak sekolah wajib
memformulasikan kurikulum literasi digital berbasis etika dan keamanan anak
secara komprehensif. Pengadaan perangkat di sekolah tidak boleh lagi berpatokan
pada kuantitas belaka, melainkan harus melikuidasi aplikasi berisiko dengan
menerapkan sistem pembatasan akses (parental control & child-friendly
interface). Pelatihan intensif bagi para guru juga menjadi krusial agar
mereka tidak hanya berperan sebagai operator perangkat, tetapi juga sebagai
benteng pelindung dan fasilitator digital yang bijak bagi para murid.
Transisi menuju teknologi ramah anak adalah investasi jangka panjang
untuk menyelamatkan masa depan dan kesehatan mental Generasi Emas Indonesia.
Digitalisasi tanpa perlindungan hanya akan melahirkan generasi yang canggih
secara teknis namun rapuh secara emosional dan karakter. Sudah saatnya seluruh
pemangku kepentingan bergandengan tangan mewujudkan sekolah sebagai ruang aman
digital; wujudkan transisi teknologi ramah anak sekarang demi pendidikan yang
benar-benar memanusiakan manusia.
###
Penulis: Nur Santika Rokhmah