Pihak Sekolah Wajib Membangun Fasilitas Ramah Disabilitas di Seluruh SD
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Aksesibilitas
fisik di lingkungan pendidikan dasar Indonesia masih menjadi tembok besar bagi
anak-anak penyandang disabilitas pada pertengahan tahun 2026 ini. Data
Kementerian Pendidikan mengungkapkan bahwa lebih dari 75% Sekolah Dasar (SD) di
Indonesia belum memiliki fasilitas fisik yang inklusif, seperti bidang miring (ramp),
toilet khusus disabilitas, hingga jalur pemandu (guiding block). Isu
krusial ini mengemuka saat proses pembelajaran tatap muka berlangsung di
berbagai daerah, di mana murid-murid difabel terpaksa bergantung pada bantuan
orang lain atau bahkan mengurungkan niat bersekolah akibat akses bangunan yang
bertangga tinggi dan tidak ramah. Ketiadaan sarana ini menegaskan adanya
pengabaian terhadap hak-hak dasar anak sejak usia paling dini.
Kondisi memprihatinkan ini memicu krisis keadilan di ruang pendidikan
formal. Di saat wacana pendidikan inklusif terus digencarkan, realitas
infrastruktur di lapangan justru berbanding terbalik dan terkesan
diskriminatif. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang tumbuh aman dan mandiri,
malah menciptakan hambatan fisik yang membatasi mobilitas murid disabilitas.
Ketiadaan fasilitas yang layak bukan sekadar masalah fisik bangunan, melainkan
bentuk pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan yang berpotensi merenggut rasa
percaya diri serta kesempatan belajar anak secara permanen.
Dari perspektif pembangunan global, pembiaran infrastruktur sekolah yang
tidak ramah disabilitas secara langsung menahan pencapaian Sustainable
Development Goals (SDGs). Pembenahan sarana ini merupakan wujud nyata
pelaksanaan SDG 4 (Pendidikan Berkualitas), khususnya target 4.a yang
mengamanatkan pembangunan fasilitas pendidikan yang peka terhadap gender,
disabilitas, dan anak. Selain itu, penyediaan sarana yang merata ini juga
sejalan dengan SDG 10 (Berkurangnya Kesenjangan) serta SDG 11 (Kota dan
Pemukiman yang Berkelanjutan) yang menjamin keberadaan ruang publik inklusif
bagi seluruh lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, pihak sekolah bersama pemerintah daerah tidak boleh
lagi menunda alokasi anggaran pembangunan sarana inklusif. Renovasi fisik
gedung SD seperti pembuatan selasar yang landai, penyesuaian tinggi meja
belajar, hingga fasilitas sanitasi yang aman harus dijadikan syarat mutlak
dalam akreditasi dan izin operasional sekolah. Langkah ini wajib diimbangi
dengan edukasi bagi seluruh warga sekolah agar tercipta lingkungan sosial yang
saling mendukung dan bebas dari stigma negatif terhadap penyandang disabilitas.
Membangun fasilitas ramah disabilitas di SD adalah bentuk pemenuhan hak
konstitusional anak yang paling mendasar. Keberhasilan sistem pendidikan kita
tidak dinilai dari megahnya gedung sekolah di perkotaan, melainkan dari
seberapa aman dan ramah lingkungan tersebut bagi murid yang paling rentan.
Sudah saatnya pihak sekolah mengambil tindakan nyata; bangun fasilitas ramah
disabilitas di seluruh SD sekarang, atau kita biarkan anak-anak disabilitas
terus terasing di negerinya sendiri.
###
Penulis: Nur Santika Rokhmah