Darurat Perlindungan Anak: Menggugat Peran Negara dan Platform Digital dalam Membatasi Eksploitasi Usia Dini
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Di tengah lonjakan angka kasus eksploitasi anak secara daring dan paparan konten berbahaya yang semakin masif, kebijakan pembatasan media sosial bagi siswa SD bukan lagi sekadar pilihan pedagogis, melainkan bentuk darurat perlindungan anak yang wajib dijalankan oleh negara. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap bangsa, termasuk melindungi mental dan fisik anak-anak dari ancaman predator siber yang seringkali memanfaatkan celah keamanan di platform media sosial populer. Lemahnya verifikasi usia dan kurangnya pengawasan konten oleh penyedia platform global telah menjadikan ruang digital sebagai medan yang tidak aman bagi pertumbuhan jiwa anak Indonesia yang masih polos dan rentan.
Analisis kebijakan publik menunjukkan bahwa perusahaan media sosial seringkali lebih mengutamakan pertumbuhan pengguna (user growth) dibandingkan keselamatan pengguna di bawah umur, sehingga regulasi domestik yang tegas sangat diperlukan sebagai penyeimbang kedaulatan digital. Negara harus berani memberikan sanksi administratif hingga pemblokiran terhadap platform yang tidak mampu menjamin keamanan anak dari algoritma yang mengarah pada radikalisme, pornografi, maupun gaya hidup yang merusak. Perlindungan terhadap anak di dunia siber harus dianggap setara dengan perlindungan terhadap mereka dari bahaya narkoba atau kekerasan fisik lainnya, karena luka psikologis digital seringkali lebih dalam dan sulit terdeteksi.
Selain regulasi terhadap platform, negara juga perlu menggerakkan instrumen pendidikan nasional untuk melakukan kampanye masif mengenai bahaya media sosial bagi anak usia dini secara sistematis ke seluruh pelosok negeri. Program "Sekolah Aman Digital" harus menjadi standar baru, di mana guru dan orang tua diberikan pelatihan khusus untuk mendeteksi tanda-tanda anak yang mengalami gangguan mental atau menjadi korban kejahatan daring. Kehadiran negara harus dirasakan hingga ke ruang-ruang keluarga, memberikan dukungan moral dan teknis bagi orang tua yang merasa kewalahan menghadapi tuntutan zaman digital yang invasif ini.
Dampak jangka panjang dari pembiaran anak SD mengakses medsos adalah potensi hilangnya identitas nasional karena mereka terus-menerus disuguhi narasi global yang seringkali bertentangan dengan jati diri bangsa. Persatuan Indonesia (Sila ke-3) bisa terancam jika anak-anak sejak dini dipisahkan oleh algoritma ke dalam kelompok-kelompok yang saling membenci atau mengejek berdasarkan suku, agama, atau status sosial. Negara harus memastikan bahwa ruang digital anak Indonesia dipenuhi dengan konten yang menanamkan cinta tanah air, toleransi, dan semangat gotong royong sebagai fondasi kekuatan bangsa di masa depan.
Perusahaan teknologi juga harus dipaksa secara hukum untuk menerapkan desain "Safety by Design", di mana perlindungan anak bukan hanya fitur tambahan, melainkan inti dari arsitektur sistem mereka. Fitur pengawasan orang tua harus dibuat sangat mudah dan transparan, sementara algoritma rekomendasi harus sepenuhnya dimatikan untuk akun pengguna yang diidentifikasi sebagai anak-anak. Jika perusahaan platform mampu menggunakan AI untuk iklan, mereka seharusnya jauh lebih mampu menggunakan AI untuk mendeteksi dan melindungi anak dari bahaya digital secara otomatis dan akurat.
Masyarakat juga perlu membangun kontrol sosial kolektif, di mana lingkungan bertetangga saling mengingatkan jika ada anak SD yang sudah berlebihan dalam menggunakan media sosial hingga mengabaikan tugas sosial dan pendidikannya. Membangun "Kampung Digital Sehat" bisa menjadi solusi berbasis kearifan lokal, di mana jam-jam tertentu ditetapkan sebagai jam bebas gawai agar anak-anak bisa berkumpul dan bermain secara nyata di taman-taman desa atau kota. Gotong royong dalam menjaga anak adalah kekuatan utama kita sebagai bangsa yang komunal, yang harus kita bawa ke dalam konteks perlindungan digital modern.
Sebagai simpulan, negara tidak boleh absen dalam perang melawan eksploitasi digital anak; diam adalah bentuk pembiaran terhadap perusakan masa depan bangsa. Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak SD adalah langkah berani untuk mengembalikan kedaulatan anak atas masa kecil mereka yang berharga. Mari kita bersatu, dari tingkat keluarga hingga puncak kekuasaan, untuk memastikan bahwa teknologi menjadi berkat bagi anak-anak kita, bukan menjadi kutukan yang merenggut kesucian dan masa depan mereka di tangan algoritma yang dingin.
###
Penulis: Nur Santika Rokhmah