Sekolah Negeri vs Swasta: Menggugat Standar Fasilitas Digital
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Disparitas
fasilitas digital yang sangat mencolok antara sekolah dasar swasta elite dan
sekolah dasar negeri di wilayah pinggiran Surabaya memicu perdebatan hangat
mengenai definisi "mutu standar nasional" dalam pendidikan abad
ke-21. Di satu sisi, sekolah-sekolah swasta internasional di pusat kota telah
menerapkan sistem pembelajaran sepenuhnya digital (paperless) di mana
setiap siswa diwajibkan memegang perangkat pribadi dengan dukungan jaringan
serat optik berkecepatan tinggi. Di sisi lain, banyak sekolah negeri masih
harus bergelut dengan keterbatasan buku cetak yang usang, komputer laboratorium
yang sering kali rusak, dan koneksi internet yang hanya aktif di ruang kepala
sekolah, menciptakan kesenjangan mutu yang bersifat institusional dan
struktural.
Ketidakadilan
infrastruktur ini mencerminkan kegagalan dalam menjamin kesetaraan kualitas
pendidikan bagi semua warga negara, sebagaimana yang diamanatkan oleh
konstitusi. Siswa di sekolah negeri sering kali merasa "kalah sebelum
bertanding" karena keterbatasan jam praktik teknologi dan ketergantungan
pada metode instruksional konvensional yang minim stimulasi digital. Padahal,
standar penilaian nasional seperti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK)
menuntut tingkat literasi digital tertentu yang sulit dicapai tanpa latihan
rutin di sekolah. Hal ini menciptakan sebuah ironi di mana siswa diuji dengan
standar teknologi tinggi, namun dibekali dengan fasilitas belajar teknologi
rendah, sebuah kontradiksi yang merugikan jutaan siswa di sekolah negeri.
Secara sosiologis,
perbedaan fasilitas ini melanggengkan segmentasi kelas sosial sejak usia dini.
Siswa sekolah swasta elite tidak hanya belajar materi akademik, tetapi juga
membangun kemahiran teknis dan budaya digital yang akan menjadi modal sosial
mereka di masa depan. Sementara itu, siswa sekolah negeri yang berprestasi
sekalipun sering kali harus belajar secara otodidak untuk mengejar
ketertinggalan teknologi tersebut. Mutu belajar yang dihasilkan pun menjadi
tidak setara secara kualitas pengalaman, yang pada akhirnya akan berpengaruh
pada daya saing mereka saat memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau
dunia kerja yang semakin menuntut kefasihan teknologi sebagai syarat mutlak.
Lebih jauh lagi,
perbedaan ini berdampak pada kualitas guru yang tertarik untuk mengajar di
masing-masing institusi. Sekolah swasta dengan fasilitas digital lengkap
cenderung menarik talenta pendidik yang lebih adaptif terhadap teknologi karena
mereka diberikan alat untuk berinovasi. Sebaliknya, guru-guru di sekolah negeri
yang kreatif seringkali merasa terhambat oleh keterbatasan sarana, sehingga
motivasi untuk mengembangkan metode pembelajaran modern perlahan mulai luntur.
Inovasi pendidikan pun seolah menjadi barang mewah yang hanya bisa dinikmati
oleh mereka yang mampu membayar mahal, sementara mutu belajar di sekolah negeri
terjebak dalam stagnasi akibat kekurangan alat peraga digital.
Kesenjangan ini juga
terlihat dalam akses terhadap platform pembelajaran global yang sering kali
berbayar atau membutuhkan perangkat spesifik. Sekolah swasta biasanya sudah
memasukkan biaya langganan aplikasi edukasi internasional ke dalam SPP siswa,
sedangkan sekolah negeri harus puas dengan konten-konten gratis yang
kualitasnya tidak jarang di bawah standar atau penuh dengan iklan. Hal ini
menciptakan perbedaan "kedalaman konten" yang diterima siswa, di mana
satu kelompok terpapar pada kurikulum global yang mutakhir, sementara kelompok
lainnya terbatas pada materi standar yang minimalis. Mutu pendidikan kita
seolah terbelah menjadi dua kasta yang berbeda kecepatan geraknya.
Untuk mengatasi ini,
pemerintah perlu melakukan audit fasilitas digital besar-besaran di seluruh
sekolah negeri dan menetapkan "Standar Pelayanan Minimal Digital"
yang harus dipenuhi secara merata. Anggaran fungsi pendidikan yang mencapai 20%
dari APBN harus dialokasikan secara lebih berani untuk memodernisasi
laboratorium komputer dan jaringan internet di sekolah-sekolah negeri di
pinggiran. Kerjasama dengan sektor swasta melalui program CSR juga bisa menjadi
alternatif untuk mempercepat pemerataan infrastruktur digital tanpa harus
bergantung sepenuhnya pada birokrasi anggaran tahunan. Keadilan bagi siswa
negeri adalah kunci utama untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia secara
nasional.
Sebagai kesimpulan,
standar mutu pendidikan nasional tidak boleh lagi hanya bersifat administratif
di atas kertas, tetapi harus mewujud dalam kesetaraan fasilitas digital di
setiap ruang kelas. Kita tidak boleh membiarkan sekolah negeri menjadi
"museum masa lalu" sementara sekolah swasta menjadi "gerbang
masa depan". Pendidikan dasar adalah fondasi bangsa, dan setiap anak
Indonesia berhak mendapatkan fondasi yang sama kuatnya dengan dukungan
teknologi yang setara. Menggugat standar fasilitas digital adalah upaya kita
untuk mengembalikan sekolah sebagai ruang perjumpaan yang adil bagi seluruh
lapisan masyarakat. Hanya dengan fasilitas yang merata, prestasi siswa
benar-benar menjadi cerminan kecerdasan mereka, bukan cerminan fasilitas
sekolahnya.
###
Penulis: Nur Santika
Rokhmah