Bahaya Komodifikasi Data Pendidikan Menakar Dampak Profiling Digital Terhadap Masa Depan Karier Siswa
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Bahaya komodifikasi data pendidikan kini menjadi ancaman nyata yang dapat merusak integritas proses tumbuh kembang siswa sekolah dasar. Praktik profiling digital oleh perusahaan teknologi sering kali dilakukan secara terselubung melalui fitur-fitur aplikasi pembelajaran yang tampak sangat bermanfaat. Data mengenai minat, bakat, hingga kelemahan akademik siswa dikumpulkan secara sistematis untuk membentuk profil psikografis yang bersifat permanen. Jika data ini jatuh ke tangan yang salah, hal tersebut dapat membatasi peluang karier siswa di masa depan. Kita tidak boleh membiarkan potensi unik setiap individu direduksi menjadi sekadar angka dalam algoritma pemasaran komersial.
Profiling digital yang dilakukan sejak usia dini menciptakan skema diskriminasi baru yang tidak terlihat oleh mata awam masyarakat. Institusi di masa depan mungkin saja menggunakan catatan perilaku digital masa kecil sebagai parameter dalam proses seleksi profesional. Hal ini sangat tidak adil karena mengabaikan proses transformasi dan pertumbuhan kepribadian manusia yang bersifat dinamis sepanjang waktu. Anak-anak yang memiliki catatan digital kurang sempurna mungkin akan kesulitan mendapatkan beasiswa atau peluang kerja yang sangat kompetitif. Oleh karena itu, kebijakan privasi sekolah harus dengan tegas melarang pengolahan data yang bertujuan untuk profil komersial.
Dari sisi etika pendidikan, komodifikasi data mengkhianati nilai luhur pencarian ilmu pengetahuan yang seharusnya bersifat bebas dan tanpa tekanan. Pendidikan harus menjadi ruang aman bagi siswa untuk melakukan kesalahan tanpa rasa takut akan terekam secara abadi. Ketika setiap tindakan belajar dipantau oleh algoritma kapitalisme data, kreativitas dan spontanitas anak akan terbelenggu secara perlahan. Sekolah harus bertindak sebagai filter yang melindungi siswa dari intervensi perusahaan teknologi yang hanya mengejar profitabilitas. Kesadaran mengenai bahaya profiling ini harus ditanamkan kepada seluruh pemangku kepentingan di dalam sektor pendidikan nasional.
Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap lisensi perangkat lunak pendidikan yang digunakan di sekolah-sekolah dasar milik negara maupun swasta. Audit secara rutin terhadap kebijakan penggunaan data oleh vendor teknologi pendidikan harus menjadi prosedur standar operasional yang wajib. Transparansi mengenai aliran data dari sekolah ke server perusahaan pengembang aplikasi merupakan syarat mutlak dalam kerja sama digital. Para orang tua juga harus diberikan akses untuk mengetahui dan menghapus data anak mereka dari pangkalan data pihak ketiga. Langkah preventif ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya eksploitasi manusia melalui data di masa yang akan datang.
Sebagai penutup, menolak komodifikasi data pendidikan adalah upaya menjaga martabat kemanusiaan generasi masa depan dari cengkeraman sistem digital eksploitatif. Identitas anak adalah hak asasi yang bersifat suci dan tidak boleh diperjualbelikan demi kepentingan ekonomi pihak mana pun. Kita harus membangun sistem pendidikan yang mencerdaskan tanpa harus mengorbankan privasi dan masa depan karier peserta didik. Mari kita kawal kebijakan perlindungan data ini dengan penuh integritas demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hanya dengan perlindungan yang ketat, anak-anak kita akan tumbuh menjadi pribadi yang merdeka dan berdaulat atas diri mereka sendiri.
###
Penulis : Kartika Natasya Kusuma Supardi.