Guru Pembimbing Khusus: "Punggawa" yang Dilupakan dalam Sistem Pendidikan
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Di balik jargon sekolah inklusif yang megah, posisi Guru Pembimbing Khusus (GPK) di sekolah dasar saat ini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan terkait kepastian status dan kesejahteraan. Sebagai garda terdepan yang memiliki kompetensi teknis dalam menangani berbagai hambatan belajar, GPK seringkali dianggap sebagai tenaga "tambahan" yang nasibnya bergantung pada sisa anggaran sekolah. Krisis ketersediaan GPK ini menjadi lubang hitam dalam praktik inklusi, di mana satu orang tenaga ahli terkadang harus berpindah-pindah di antara tiga hingga empat sekolah yang berbeda dalam satu minggu, yang tentu saja sangat tidak efektif.
Analisis mendalam terhadap kebijakan kepegawaian menunjukkan bahwa skema rekrutmen GPK dalam formasi ASN atau PPPK masih sangat minim jika dibandingkan dengan lonjakan jumlah sekolah yang mendeklarasikan diri sebagai sekolah inklusif. Dampaknya, banyak sekolah dasar yang terpaksa mengangkat tenaga pendamping dengan latar belakang pendidikan yang tidak relevan hanya demi memenuhi persyaratan administrasi penyelenggaraan inklusi. Ketidaktepatan kualifikasi ini berisiko pada penanganan siswa ABK yang tidak sesuai dengan standar ortopedagogik, yang pada gilirannya justru dapat menghambat progres tumbuh kembang anak secara kognitif maupun emosional.
GPK memikul tanggung jawab yang sangat berat, mulai dari melakukan asesmen diagnostik awal, menyusun Program Pembelajaran Individual (PPI), hingga melakukan intervensi perilaku di tengah jam pelajaran reguler. Mereka bukan sekadar pendamping duduk di samping siswa, melainkan jembatan komunikasi antara kurikulum nasional yang kaku dengan kebutuhan siswa yang sangat spesifik. Namun, beban kerja yang luar biasa ini tidak dibarengi dengan jenjang karier yang jelas, sehingga banyak lulusan Pendidikan Khusus yang lebih memilih bekerja di sektor lain atau SLB swasta yang menawarkan stabilitas lebih baik.
Kendala sistemik berupa birokrasi yang tidak mengakui beban kerja GPK di sekolah reguler membuat mereka seringkali "terabaikan" dalam pembagian tunjangan profesi atau pelatihan pengembangan diri. Fenomena ini menciptakan kesenjangan profesionalisme di mana GPK merasa tidak memiliki rumah yang tetap; mereka berada di sekolah reguler namun tidak sepenuhnya dianggap bagian dari korps guru utama. Tanpa adanya reformasi birokrasi kampus dan sekolah yang memerdekakan status GPK, peran mereka sebagai penjaga kualitas inklusi akan selamanya kalah oleh tuntutan administratif yang tidak memihak pada kemanusiaan.
Selain itu, tantangan komunikasi antara GPK dan guru kelas reguler seringkali menjadi hambatan dalam sinkronisasi materi pembelajaran di ruang kelas. Ego sektoral atau ketidakpahaman guru kelas terhadap peran GPK seringkali membuat instruksi di kelas menjadi tumpang tindih dan membingungkan bagi siswa berkebutuhan khusus. Inklusi yang sukses menuntut kolaborasi horizontal yang setara, di mana GPK diposisikan sebagai mitra strategis dalam mendesain pembelajaran berdiferensiasi, bukan sebagai asisten kelas yang tugasnya hanya menenangkan siswa saat terjadi gangguan atau tantrum.
Pemerintah melalui kementerian terkait harus segera melembagakan posisi GPK sebagai bagian integral dari struktur organisasi sekolah dasar di seluruh Indonesia dengan sistem penggajian yang layak. Penempatan GPK di sekolah dasar harus berbasis pada rasio jumlah siswa ABK yang ada, guna menjamin setiap anak mendapatkan perhatian yang cukup dan intervensi yang presisi. Hanya dengan menjamin kesejahteraan para "punggawa" inklusi ini, kita dapat menaruh harapan pada keberhasilan program pendidikan untuk semua yang selama ini hanya indah di tataran wacana namun rapuh di tingkat operasional.
Sebagai penutup, tantangan besar bagi dunia pendidikan kita adalah perjuangan untuk tetap menghargai kompetensi manusia di tengah dorongan otomatisasi dan standarisasi. GPK adalah investasi waktu dan energi untuk memanusiakan kembali proses belajar bagi anak-anak yang memiliki cara belajar berbeda. Jika kita terus mengabaikan peran mereka, maka sekolah inklusif hanya akan menjadi pabrik ijazah hampa makna bagi penyandang disabilitas. Kebangkitan inklusi adalah momentum bagi kita untuk membuktikan bahwa kearifan pendidik manusia tetap tak tergantikan oleh kebijakan seadanya yang tidak berpihak pada keadilan sosial.
###
Penulis: Nur Santika Rokhmah