Jerat Ketimpangan Digital di Balik Kemegahan Kurikulum Berbasis Teknologi
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Penerapan kurikulum berbasis teknologi di Indonesia sering kali terjebak dalam ambivalensi antara ambisi digitalisasi dan realitas infrastruktur yang belum merata di berbagai daerah. Transformasi pendidikan yang mengedepankan platform digital menuntut kesiapan perangkat fisik dan konektivitas internet yang stabil sebagai prasyarat utama keberhasilan proses pembelajaran. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa disparitas akses antara wilayah perkotaan dan daerah tertinggal menciptakan sekat yang kian tebal bagi pemerataan kualitas edukasi. Tanpa dukungan infrastruktur yang mumpuni, kemegahan kurikulum tersebut hanya akan menjadi narasi elitis yang sulit dijangkau oleh masyarakat kelas bawah. Kesenjangan ini berpotensi melahirkan generasi yang gagap terhadap perubahan zaman akibat ketiadaan alat pendukung yang memadai dalam keseharian mereka. Oleh karena itu, pemerintah harus meninjau ulang strategi implementasi teknologi agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif tanpa dampak substantif bagi siswa. Perbaikan fundamental pada sektor jaringan komunikasi menjadi harga mati yang tidak dapat ditawar lagi demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh peserta didik.
Kualitas belajar tidak lagi hanya ditentukan oleh kompetensi guru dan ketersediaan buku cetak di perpustakaan sekolah yang konvensional secara fisik. Di era kontemporer, kemampuan menyerap informasi sangat bergantung pada kecepatan akses terhadap basis data digital yang tersebar di seluruh penjuru dunia siber. Siswa di kota besar dengan mudah mengakses jurnal internasional, sedangkan siswa di pedalaman harus berjuang mendapatkan sinyal demi satu halaman mesin pencari. Ketimpangan ini secara sistematis menggerus rasa percaya diri dan motivasi belajar bagi mereka yang berada di titik nadir aksesibilitas digital secara nasional. Jika dibiarkan, mutu lulusan dari berbagai wilayah akan memiliki jurang yang semakin lebar sehingga sulit bersaing di pasar kerja global yang kompetitif. Maka dari itu, integrasi teknologi dalam kurikulum harus dibarengi dengan subsidi perangkat dan perluasan jaringan pita lebar hingga ke pelosok negeri. Hanya melalui pemerataan fasilitas, kurikulum berbasis teknologi dapat benar-benar menjadi katalisator bagi kecerdasan bangsa secara kolektif dan inklusif bagi semuanya.
Ketidaksiapan infrastruktur digital di daerah terpencil sering kali berujung pada kegagalan adopsi metode pembelajaran inovatif yang dirancang oleh pusat kekuasaan pemerintah. Para pengambil kebijakan di tingkat nasional cenderung mengasumsikan bahwa semua satuan pendidikan telah memiliki ketersediaan listrik dan sinyal internet yang memadai setiap hari. Asumsi yang keliru ini mengakibatkan terjadinya pemborosan anggaran pada pengembangan aplikasi pembelajaran yang pada akhirnya tidak dapat digunakan oleh kelompok sasaran. Mutu belajar pun menjadi taruhan karena energi guru dan siswa habis terkuras hanya untuk mengatasi kendala teknis yang bersifat sangat mendasar. Padahal, esensi dari sebuah kurikulum adalah memudahkan proses transfer pengetahuan, bukan justru menambah beban beban teknis bagi para pelaksana di lapangan. Evaluasi menyeluruh terhadap ketersediaan perangkat keras di sekolah-sekolah harus dilakukan sebelum meluncurkan modul pembelajaran digital yang bersifat mandatori bagi semua. Keberlanjutan pendidikan di masa depan sangat bergantung pada sinergi antara kebijakan kurikulum dan realitas ketersediaan teknologi di setiap koordinat geografis Indonesia.
Dampak psikologis dari ketimpangan digital juga tidak boleh diabaikan karena hal ini berkaitan erat dengan harga diri dan identitas siswa sebagai warga global. Siswa yang selalu mengalami hambatan akses cenderung merasa rendah diri dibandingkan dengan rekan sebayanya yang memiliki fasilitas lengkap sejak dini di kota. Rasa minder ini dapat menghambat pertumbuhan kreativitas dan keberanian untuk bereksperimen dengan alat-alat baru yang sebenarnya penting untuk masa depan mereka. Pendidikan yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan justru berubah menjadi instrumen marginalisasi bagi mereka yang lahir di zona buta sinyal telekomunikasi nasional. Hal ini bertentangan dengan semangat undang-undang dasar yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan setara. Pembangunan infrastruktur digital harus dipandang sebagai pemenuhan hak asasi manusia, bukan sekadar proyek pembangunan ekonomi yang bersifat profit oriented bagi penyedia jasa. Keadilan digital adalah fondasi bagi tegaknya keadilan pendidikan yang menjadi cita-cita luhur bangsa sejak masa kemerdekaan hingga saat ini sekarang.
Terakhir, perlu adanya reorientasi strategi pembangunan yang menempatkan daerah tertinggal sebagai prioritas utama dalam percepatan digitalisasi pendidikan nasional di seluruh wilayah Indonesia. Kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah melalui program tanggung jawab sosial dapat diarahkan untuk membangun laboratorium komputer di sekolah pelosok. Selain itu, pelatihan bagi tenaga pendidik di daerah terpencil juga harus ditingkatkan agar mereka mampu memaksimalkan sumber daya digital yang terbatas. Mutu belajar akan meningkat secara signifikan apabila setiap elemen dalam ekosistem pendidikan memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses literatur dunia. Tidak boleh ada satu pun anak bangsa yang tertinggal dalam gerbong kemajuan hanya karena alasan ketiadaan jaringan internet di tempat tinggalnya. Mari kita bangun masa depan pendidikan yang benar-benar inklusif di mana teknologi menjadi jembatan bagi semua orang tanpa adanya diskriminasi akses. Kesetaraan ini akan melahirkan sumber daya manusia yang unggul dan mampu membawa Indonesia bersaing di kancah internasional dengan penuh rasa bangga.
###
Penulis : Kartika Natasya Kusuma Supardi.