Ketika Ruang Belajar Digital Berubah Menjadi Medan Perundungan
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Transformasi ruang kelas konvensional menuju ekosistem digital membawa konsekuensi sosiologis yang sangat kompleks bagi interaksi antarsiswa sekolah dasar. Ruang belajar virtual yang seharusnya menjadi media kolaborasi intelektual kini sering kali terdistorsi menjadi arena intimidasi yang terstruktur dan sistematis. Penggunaan platform diskusi daring tanpa pengawasan ketat dari pendidik memberikan keleluasaan bagi oknum siswa untuk melancarkan serangan verbal kepada rekan sejawatnya. Fenomena ini menciptakan paradoks pendidikan karena teknologi yang bertujuan memerdekakan pikiran justru menjadi penjara emosional bagi para korban perundungan. Oleh karena itu, diperlukan redefinisi mengenai standar keamanan dan etika dalam pengelolaan ruang belajar digital di sekolah.
Intimidasi yang terjadi di ruang digital memiliki dampak psikologis yang lebih persisten karena jejak digitalnya sulit untuk dieliminasi sepenuhnya oleh korban. Anak-anak yang menjadi sasaran perundungan sering kali mengalami degradasi kepercayaan diri yang berdampak langsung pada penurunan performa akademik mereka secara signifikan. Ketidakmampuan untuk melarikan diri dari teror digital tersebut membuat siswa merasa terancam secara konstan bahkan di luar lingkungan sekolah formal. Pola serangan yang bersifat anonim atau dilakukan secara berkelompok memperparah rasa isolasi dan keputusasaan yang dialami oleh anak usia sekolah dasar. Kita harus menyadari bahwa integritas ruang belajar digital merupakan fondasi utama bagi terciptanya suasana akademik yang kondusif.
Peran pendidik dalam konteks ini harus bertransformasi dari sekadar penyampai materi menjadi moderator interaksi sosial yang responsif terhadap dinamika digital. Guru perlu memiliki kepekaan untuk mendeteksi anomali dalam percakapan daring siswa yang berpotensi mengarah pada tindakan perundungan atau pengucilan sosial. Edukasi mengenai tata krama berkomunikasi di ruang siber harus diintegrasikan secara organik ke dalam kurikulum pembelajaran harian di setiap tingkat kelas. Menciptakan aturan main yang jelas mengenai konsekuensi hukum dan sosial dari perilaku perundungan digital merupakan langkah preventif yang bersifat mendesak. Sinergi antara kompetensi teknologis dan kebijakan afektif akan menjadi kunci dalam menetralisasi medan perundungan di sekolah.
Selain peran guru, keterlibatan orang tua dalam memantau aktivitas digital anak saat di rumah menjadi faktor pendukung yang sangat krusial bagi keberhasilan program ini. Komunikasi yang transparan antara pihak sekolah dan wali murid mengenai perkembangan perilaku siswa di dunia maya harus dibangun dengan dasar kemitraan. Sering kali perundungan digital bermula dari konflik ringan di media sosial yang kemudian bereskalasi ke dalam lingkungan diskusi kelas yang lebih formal. Melalui pemahaman yang searah antara rumah dan sekolah, ruang gerak bagi pelaku perundungan digital dapat dipersempit secara efektif melalui pengawasan berlapis. Kesadaran kolektif ini akan membentuk benteng pertahanan yang kuat bagi kesejahteraan mental siswa dalam jangka panjang.
Sebagai simpulan, pembersihan ruang belajar digital dari unsur kekerasan merupakan mandat moral bagi setiap pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan nasional. Kita tidak boleh membiarkan kemajuan teknologi mengorbankan sisi kemanusiaan dan empati yang menjadi jati diri bangsa Indonesia yang beradab. Inovasi pendidikan harus senantiasa berpijak pada nilai-nilai perlindungan anak dan penghormatan terhadap martabat sesama manusia tanpa kecuali. Dengan mewujudkan ruang digital yang sehat, kita sedang menyiapkan generasi masa depan yang memiliki kecerdasan intelektual sekaligus kematangan emosional. Mari kita pastikan bahwa setiap layar yang menyala di tangan anak adalah jendela menuju inspirasi, bukan gerbang menuju penderitaan.
###
Penulis : Kartika Natasya Kusuma Supardi.