Komodifikasi Data Pendidikan dan Upaya Menjamin Keamanan Informasi pada Platform Belajar Daring
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Dilema komodifikasi
data pendidikan muncul sebagai dampak sampingan yang mengkhawatirkan dari
penggunaan platform belajar daring secara masif di berbagai sekolah. Di satu
sisi, platform pihak ketiga menawarkan kemudahan akses materi dan fitur
interaktif yang sangat membantu proses pembelajaran jarak jauh. Namun, di sisi
lain, terdapat risiko besar bahwa data perilaku dan profil siswa diolah menjadi
komoditas ekonomi oleh penyedia layanan teknologi. Praktik pengumpulan data
demi kepentingan iklan atau pengembangan produk komersial sering kali berjalan
tanpa sepengetahuan penuh dari pihak sekolah maupun orang tua. Hal ini
menciptakan ketegangan etis antara kebutuhan akan alat bantu pendidikan yang
canggih dan keharusan melindungi hak digital peserta didik. Oleh karena itu,
dilema ini harus direspons dengan regulasi yang mampu membatasi pemanfaatan
data pendidikan untuk tujuan nonakademis secara ketat.
Upaya menjamin keamanan informasi
pada platform belajar daring memerlukan transparansi penuh dari pengembang
mengenai algoritma dan protokol penyimpanan data mereka. Sekolah harus memiliki
otoritas untuk memverifikasi apakah data yang dikumpulkan benar-benar digunakan
hanya untuk kepentingan peningkatan kualitas akademik siswa semata. Sering
kali, kebijakan privasi yang panjang dan rumit menyembunyikan celah bagi pihak
ketiga untuk mengakses informasi sensitif milik pengguna. Keamanan informasi
bukan hanya soal mencegah peretasan, tetapi juga soal memastikan integritas
data agar tidak disalahgunakan untuk tujuan manipulatif. Audit keamanan siber
secara berkala terhadap platform yang digunakan sekolah menjadi langkah
preventif yang tidak dapat diabaikan lagi. Tanpa jaminan keamanan yang jelas,
digitalisasi pendidikan berisiko melanggar kedaulatan pribadi individu sejak
usia sangat dini.
Komodifikasi data pendidikan juga
berpotensi menciptakan profil digital permanen yang dapat merugikan masa depan
siswa dalam konteks sosial maupun profesional. Data mengenai kegagalan akademik
atau perilaku siswa di platform daring seharusnya tidak menjadi catatan abadi
yang dapat diakses oleh pihak luar secara bebas. Perlindungan data pribadi
dalam ekosistem pendidikan harus mencakup hak untuk menghapus informasi setelah
periode pendidikan tertentu berakhir sesuai aturan hukum. Tantangannya adalah
banyak platform daring yang berbasis di luar negeri sehingga sulit dijangkau
oleh yurisdiksi hukum perlindungan data nasional. Kerja sama internasional dan
penguatan kedaulatan digital nasional menjadi pilar penting untuk melindungi
warga negara dari praktik eksploitasi data global. Negara harus hadir
memberikan perlindungan maksimal bagi generasi muda agar tidak menjadi objek
komersialisasi di ruang virtual.
Selain aspek hukum, peran sekolah
dalam menyeleksi platform belajar daring harus didasarkan pada standar keamanan
data yang bersifat sangat rigid dan absolut. Guru dan administrator sekolah
perlu dibekali kemampuan teknis untuk mengevaluasi risiko privasi dari setiap
aplikasi yang diintegrasikan ke dalam kurikulum. Jangan sampai kemudahan fitur
yang ditawarkan justru mengaburkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian
identitas digital peserta didik yang sangat berbahaya. Edukasi kepada orang tua
mengenai cara memantau penggunaan data anak di platform daring juga menjadi
bagian dari tanggung jawab sekolah. Kesadaran kolektif mengenai bahaya
komodifikasi data merupakan benteng pertahanan pertama dalam menjaga integritas
ekosistem pendidikan digital. Integritas sekolah digital dipertaruhkan jika
mereka gagal menjamin bahwa ruang kelas virtual adalah tempat yang aman dari intaian
kapitalisme data.
Sebagai simpulan, penyelesaian
dilema komodifikasi data pendidikan memerlukan sinergi antara kebijakan
pemerintah, ketegasan sekolah, dan kesadaran masyarakat luas. Kita tidak boleh
membiarkan digitalisasi pendidikan menjadi ajang eksploitasi identitas
anak-anak demi keuntungan korporasi teknologi semata secara sepihak. Keamanan
informasi pada platform daring adalah hak fundamental yang harus dipenuhi untuk
menjamin proses belajar yang bebas dari tekanan manipulatif. Inovasi teknologi
pendidikan harus tetap berorientasi pada kemanusiaan dan pengembangan potensi
siswa tanpa mengorbankan privasi mereka sedikit pun. Masa depan pendidikan
Indonesia yang berdaulat sangat bergantung pada ketangguhan kita dalam
memproteksi data pendidikan nasional dari segala bentuk penyalahgunaan.
Akhirnya, digitalisasi yang sukses adalah digitalisasi yang mampu memuliakan
manusia sekaligus menjaga keamanan rahasia pribadinya secara utuh dan sempurna.
###
Penulis : Kartika Natasya Kusuma
Supardi.