Menakar Objektivitas TKA 2026 dalam Seleksi Masuk SMP
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Penggunaan
hasil TKA 2026 sebagai parameter utama dalam seleksi masuk jenjang SMP Negeri
memicu perdebatan sengit mengenai prinsip keadilan sosial. Kebijakan ini
dianggap lebih objektif daripada sistem zonasi yang murni berbasis jarak,
karena memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi untuk memilih sekolah
terbaik. Namun, objektivitas tersebut kembali dipertanyakan ketika
faktor-faktor pendukung prestasi siswa belum terdistribusi secara merata di
seluruh wilayah Indonesia.
Siswa yang berasal dari
lingkungan dengan budaya literasi tinggi dan fasilitas belajar lengkap secara
alami akan lebih unggul dalam pengerjaan TKA. Hal ini menimbulkan risiko
kembalinya fenomena "sekolah kasta", di mana sekolah tertentu hanya diisi
oleh siswa dari kelas sosial ekonomi tertentu yang mampu menaklukkan standar
TKA. Jika fungsi TKA hanya sebagai filter eliminasi, maka ia gagal menjadi
standar mutu yang mendorong peningkatan kualitas bagi semua siswa.
Pemerhati pendidikan
menyarankan agar skor TKA 2026 tidak menjadi variabel tunggal dalam proses
seleksi masuk sekolah menengah. Portofolio siswa yang mencakup aspek
kepemimpinan, bakat seni, dan prestasi olahraga tetap harus dipertimbangkan
untuk memberikan gambaran kemampuan yang lebih utuh. Pendidikan dasar
seharusnya menjadi tempat di mana semua jenis kecerdasan dihargai, bukan hanya
kecerdasan logik-matematik yang diuji dalam TKA.
Transparansi dalam
pengolahan skor dan penentuan ambang batas kelulusan menjadi kunci untuk
menjaga kepercayaan masyarakat terhadap TKA. Jangan sampai tes ini menjadi
"kotak hitam" yang hasilnya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara
terbuka oleh pembuat kebijakan. Keadilan dalam seleksi adalah marwah pendidikan
yang harus dijaga agar tidak ada anak yang merasa terpinggirkan karena
keterbatasan akses pendukung tes tersebut.
Pada akhirnya, TKA 2026
harus mampu menjadi jembatan yang menghubungkan setiap siswa dengan sekolah
yang sesuai dengan minat dan potensinya. Standar mutu yang inklusif harus
memberikan ruang bagi mobilitas vertikal bagi siswa dari keluarga manapun untuk
mendapatkan pendidikan terbaik. Mari kita kawal agar kebijakan ini benar-benar
menghargai usaha setiap anak secara adil dan bermartabat.
###
Penulis: Nur Santika
Rokhmah