Menelusuri Jejak Luka Digital yang Menghantui Ruang Kelas Dasar
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Fenomena perundungan siber pada jenjang sekolah dasar kini telah bertransformasi menjadi krisis kesehatan mental yang sangat mengkhawatirkan di Indonesia. Perkembangan teknologi informasi yang tidak dibarengi dengan kematangan emosional anak menciptakan celah bagi tindakan destruktif di ruang digital yang bersifat tanpa batas. Luka yang dihasilkan oleh perundungan jenis ini sering kali bersifat laten karena tidak menampakkan bekas fisik namun merusak fondasi psikologis korban secara sistematis. Berdasarkan observasi di lapangan, banyak pendidik masih kesulitan mendeteksi agresi virtual ini karena sifatnya yang terjadi di balik layar gawai masing-masing siswa. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman holistik mengenai anatomi perundungan digital guna menyelamatkan masa depan generasi Alpha yang rentan ini.
Paradoks teknologi muncul ketika gawai yang seharusnya menjadi jembatan ilmu pengetahuan justru beralih fungsi menjadi instrumen intimidasi yang sangat tajam. Perundungan digital memiliki karakteristik unik berupa persebaran konten negatif yang sangat masif dan sulit dihapus sepenuhnya dari jejak internet. Hal ini menciptakan tekanan psikologis yang konstan bagi siswa sekolah dasar karena mereka merasa tidak memiliki ruang aman bahkan saat berada di dalam rumah sekalipun. Para pelaku perundungan sering kali menggunakan anonimitas atau akun palsu untuk menyerang harga diri teman sebaya mereka secara berulang tanpa rasa empati. Tanpa adanya intervensi yang tepat, pola perilaku agresif ini akan terinternalisasi sebagai karakter yang merugikan dalam jangka panjang bagi pertumbuhan mereka.
Lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi zona integritas moral kini menghadapi tantangan besar dalam mengawasi interaksi siswa di luar jam pelajaran formal. Realitas menunjukkan bahwa banyak orang tua yang kurang menyadari aktivitas digital putra-putri mereka sehingga terjadi pembiaran terhadap perilaku yang mengarah pada perundungan. Guru di sekolah dituntut memiliki kompetensi literasi digital yang mumpuni agar mampu membaca sinyal perubahan perilaku pada siswa yang menjadi korban. Perubahan tersebut biasanya meliputi penurunan prestasi akademik, sikap menyendiri, hingga munculnya kecemasan yang berlebihan saat berhadapan dengan perangkat teknologi. Sinergi antara lembaga pendidikan dan keluarga menjadi kunci utama dalam memutus rantai kekerasan nonfisik yang terus bereskalasi ini.
Pendekatan hukum dan regulasi sekolah harus mulai menyentuh aspek etika digital secara lebih spesifik dan tegas untuk memberikan efek jera. Kebijakan mengenai penggunaan gawai di lingkungan sekolah dasar perlu ditinjau ulang agar tidak hanya fokus pada aspek larangan namun juga pada aspek edukasi. Siswa perlu diajarkan mengenai konsep empati digital sehingga mereka memahami bahwa setiap ketikan di layar memiliki konsekuensi nyata bagi orang lain. Sosialisasi mengenai dampak hukum dari pencemaran nama baik di dunia maya juga perlu diberikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh anak-anak. Pencegahan sejak dini melalui kurikulum karakter akan membentuk sistem imunitas mental yang kuat bagi seluruh elemen sekolah dalam menghadapi ancaman ini.
Sebagai langkah penutup, pemulihan korban perundungan siber harus dilakukan secara komprehensif melalui layanan bimbingan konseling yang proaktif dan empatik. Rehabilitasi psikologis tidak hanya ditujukan bagi korban, tetapi juga bagi pelaku agar mereka menyadari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatan tersebut. Penanganan yang bersifat parsial hanya akan menunda ledakan masalah yang lebih besar di masa mendatang saat mereka beranjak dewasa. Kita memerlukan komitmen kolektif untuk memastikan bahwa ruang digital anak-anak Indonesia adalah tempat yang aman untuk berekspresi dan berinovasi. Masa depan bangsa yang sehat bermula dari kemampuan kita dalam menjaga kemurnian hati anak-anak dari polusi kebencian di balik layar.
###
Penulis : Kartika Natasya Kusuma Supardi.