Modifikasi Kurikulum: Antara Standarisasi Kaku dan Fleksibilitas Inklusif
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Salah satu "titik buta" paling krusial dalam implementasi SD inklusif adalah kesulitan guru dalam melakukan modifikasi kurikulum yang benar-benar mampu mengakomodasi kecepatan belajar siswa ABK tanpa kehilangan esensi kompetensi dasar. Di lapangan, guru seringkali terjebak dalam tuntutan standarisasi asesmen nasional yang cenderung tidak ramah terhadap variasi kemampuan kognitif siswa dengan hambatan intelektual. Dilema ini memicu praktik pragmatis yang berbahaya, di mana siswa ABK seringkali hanya diberikan tugas mewarnai atau menggambar secara repetitif sementara siswa reguler belajar materi akademik, sebuah bentuk eksklusi di dalam inklusi.
Analisis pedagogi kritis menunjukkan bahwa fleksibilitas kurikulum yang dijanjikan seringkali terbentur oleh ketakutan guru akan penurunan nilai rata-rata sekolah dalam laporan kinerja pendidikan. Standarisasi yang kaku memaksa sekolah untuk tetap berada dalam jalur kompetisi nilai, sehingga modifikasi kurikulum bagi siswa berkebutuhan khusus dianggap sebagai "gangguan" terhadap efisiensi pengajaran kelas. Seharusnya, pendidikan inklusif menerapkan sistem penilaian berbasis perkembangan individu (ipsative assessment), di mana keberhasilan siswa diukur dari kemajuan pribadi mereka sendiri, bukan dibandingkan dengan standar rata-rata kelas yang seragam dan diskriminatif.
Modifikasi kurikulum bukan berarti merendahkan standar pendidikan, melainkan cara kreatif untuk memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan hak untuk memahami dunia sesuai dengan kapasitas mereka. Guru membutuhkan panduan teknis yang konkret dan mudah diterapkan untuk melakukan adaptasi materi, seperti penggunaan teks yang lebih sederhana, bantuan visual yang kaya, atau penggantian tugas tertulis dengan proyek lisan. Namun, ketiadaan waktu bagi guru untuk merancang bahan ajar adaptif ini membuat praktik modifikasi kurikulum seringkali hanya menjadi catatan administratif yang bagus di atas kertas namun nihil di ruang kelas.
Fakta di lapangan mengungkapkan bahwa banyak guru yang masih bingung dalam menentukan indikator capaian bagi siswa dengan hambatan intelektual berat yang duduk di kelas tinggi. Hal ini seringkali berujung pada pemberian nilai "belas kasihan" demi meluluskan siswa tersebut tanpa adanya peningkatan kompetensi riil yang dapat digunakan untuk kemandirian mereka kelak. Jika sekolah hanya berfokus pada hasil akhir tanpa mampu melacak proses berpikir dan perkembangan motorik siswa, maka fungsi "penjaga nalar" bagi seluruh anak telah gagal dijalankan secara sistemik.
Kesenjangan ekspektasi antara apa yang diinginkan oleh kurikulum nasional dan apa yang bisa dicapai oleh siswa berkebutuhan khusus menciptakan ketegangan profesional bagi para pendidik. Guru memerlukan keberanian untuk keluar dari zona nyaman standarisasi dan menjadi mentor yang mampu menyesuaikan ritme belajar tanpa merasa dihantui oleh target birokrasi. Inklusi sejati membutuhkan reformasi kebijakan asesmen yang melegitimasi variasi luaran belajar, di mana keberhasilan seorang siswa autisme dalam berkomunikasi satu kalimat dianggap setara dengan prestasi akademik siswa reguler lainnya.
Dosen dan pakar di S2 Dikdas menekankan bahwa modifikasi kurikulum harus didasarkan pada asesmen diagnostik yang mendalam, bukan sekadar asumsi guru semata. Guru harus dibekali kemampuan untuk menguji ketahanan argumen dan pemahaman siswa melalui berbagai cara yang tak terduga, melampaui lembar soal pilihan ganda. Penjagaan mutu akademik di sekolah inklusif kini bukan lagi soal menyeragamkan jawaban, melainkan soal menghargai proses dialektika yang terjadi dalam keterbatasan, sebuah wilayah yang membutuhkan sentuhan personal yang sangat tinggi dari seorang pendidik.
Sebagai penutup, perjuangan untuk fleksibilitas kurikulum adalah perjuangan untuk memanusiakan kembali pendidikan dasar di tengah arus standarisasi yang dingin. Menghargai proses belajar berarti bersedia berinvestasi energi untuk menyesuaikan metode demi keberhasilan setiap individu anak bangsa. Guru tidak boleh menyerah menjadi sekadar pemberi nilai angka, karena di tangan mereka integritas peradaban yang inklusif diletakkan. Jika kita berhenti melakukan modifikasi yang adil, maka sekolah hanya akan menjadi pabrik ijazah yang hampa makna bagi mereka yang memiliki cara belajar berbeda.
###
Penulis: Nur Santika Rokhmah