Peningkatan Insentif Guru Non-ASN Dorong Mutu Pembelajaran
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa kenaikan insentif bagi guru non-ASN menjadi salah satu prioritas utama dalam program pendidikan nasional. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini berperan besar dalam menyelenggarakan pendidikan dasar, khususnya di daerah yang masih kekurangan guru berstatus ASN. Langkah tersebut menunjukkan pengakuan negara terhadap kontribusi guru non-ASN dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
Di tingkat sekolah dasar, kebijakan peningkatan insentif ini memiliki dampak langsung terhadap kualitas pembelajaran di kelas. Guru yang kebutuhan dasarnya lebih terjamin secara ekonomi cenderung memiliki stabilitas emosional dan profesional yang lebih baik. Kondisi ini memungkinkan guru untuk lebih fokus pada tugas utama mereka, yaitu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan siswa SD.
Guru yang merasa dihargai secara layak juga memiliki motivasi lebih tinggi untuk meningkatkan kompetensi diri. Mereka lebih terdorong mengikuti pelatihan, mengembangkan metode pembelajaran kreatif, serta beradaptasi dengan perubahan kurikulum dan karakter siswa. Dalam konteks pendidikan dasar, pendekatan pembelajaran yang kreatif dan humanis sangat penting karena siswa SD membutuhkan suasana belajar yang aman, menyenangkan, dan penuh perhatian.
Suasana kelas yang dikelola oleh guru yang termotivasi akan berdampak pada kenyamanan dan keterlibatan siswa dalam belajar. Anak-anak merasa lebih dihargai, didengar, dan dibimbing secara personal. Hal ini berkontribusi pada peningkatan hasil belajar sekaligus perkembangan sosial dan emosional siswa, yang menjadi tujuan utama pendidikan dasar.
Kebijakan peningkatan insentif guru non-ASN ini sejalan dengan SDGs 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) karena menekankan pentingnya kondisi kerja yang adil dan layak bagi tenaga pendidik. Di saat yang sama, kebijakan ini juga mendukung SDGs 4 (Pendidikan Berkualitas), karena kualitas pendidikan sangat bergantung pada kualitas dan kesejahteraan guru sebagai pelaksana utama pembelajaran di kelas.
Dengan demikian, peningkatan kesejahteraan guru non-ASN tidak dapat dipandang sebagai pengeluaran semata, melainkan sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan pendidikan nasional. Guru yang sejahtera, profesional, dan termotivasi akan melahirkan proses pembelajaran yang bermutu, yang pada akhirnya berkontribusi pada pembentukan generasi muda Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
# # #
Penulis: Nabila Mutiara Febriyanti