Praktik Eksploitasi Data Anak oleh Perusahaan Teknologi Pendidikan melalui Perspektif Hukum dan Etika
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Praktik eksploitasi data anak oleh perusahaan teknologi pendidikan kian hari kian mengkhawatirkan dan menuntut gugatan kritis dari perspektif hukum dan etika. Banyak pengembang aplikasi pendidikan yang secara terselubung mengumpulkan data perilaku siswa untuk kepentingan pemodelan algoritma iklan maupun profil komersial. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip etika pendidikan yang seharusnya murni ditujukan untuk kemajuan intelektual peserta didik secara inklusif. Secara yuridis, perlindungan terhadap anak sebagai subjek data haruslah mendapatkan perlakuan khusus yang lebih ketat dibandingkan dengan subjek data dewasa. Ketidakjelasan klausul penggunaan data dalam syarat dan ketentuan aplikasi sering kali menjebak sekolah dan orang tua dalam praktik komodifikasi data anak.
Ditinjau dari aspek etika, mengeksploitasi data anak untuk keuntungan finansial merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat kemanusiaan dalam dunia pendidikan yang luhur. Perusahaan teknologi pendidikan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa inovasi yang mereka tawarkan tidak merugikan privasi peserta didik yang masih rentan. Pengumpulan data biometrik, lokasi, hingga pola belajar anak tanpa tujuan instruksional yang jelas sangat bertentangan dengan norma-norma kependidikan universal. Sekolah harus memiliki posisi tawar yang kuat untuk menolak setiap platform yang terindikasi melakukan praktik pengolahan data yang tidak transparan. Kedaulatan digital bangsa harus ditegakkan dengan cara melindungi warga negara yang paling lemah dari cengkeraman kapitalisme data yang sangat agresif.
Penegakan hukum terkait perlindungan data pribadi di sektor pendidikan harus diperkuat melalui regulasi yang bersifat spesifik dan memiliki kekuatan eksekusi yang nyata. Pemerintah harus melakukan verifikasi ketat terhadap setiap aplikasi teknologi yang masuk ke dalam lingkungan sekolah dasar di seluruh Indonesia. Sanksi pencabutan izin operasional harus diberlakukan bagi perusahaan yang terbukti memperdagangkan atau menyalahgunakan data pribadi siswa sekolah dasar. Di sisi lain, perlu adanya standarisasi kontrak kerja sama antara institusi pendidikan dan penyedia layanan digital yang berpihak pada keamanan data anak. Advokasi hukum bagi para orang tua yang anaknya menjadi korban kebocoran data juga harus difasilitasi oleh lembaga negara yang berwenang.
Selain aspek hukum, pengembangan teknologi pendidikan nasional harus diarahkan pada penggunaan sistem yang bersifat desentralisasi dan mengedepankan keamanan data secara mandiri. Inovasi lokal yang mengutamakan privasi anak harus didukung penuh oleh anggaran negara guna mengurangi ketergantungan pada platform global yang bersifat opasitas. Peneliti dan akademisi harus terus mengawasi perkembangan teknologi ini agar tetap berjalan sesuai dengan jalur etika kependidikan yang telah disepakati bersama. Kesadaran akan bahaya eksploitasi data harus ditanamkan kepada setiap pemangku kepentingan agar tidak terjadi normalisasi terhadap praktik yang merugikan ini. Keberhasilan dalam memutus rantai eksploitasi data anak akan menjadi indikator kematangan peradaban digital bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
Sebagai simpulan, menggugat eksploitasi data anak adalah langkah nyata untuk mengembalikan marwah pendidikan sebagai alat pembebasan, bukan alat pengawasan digital. Kita harus menuntut transparansi dan akuntabilitas dari setiap perusahaan teknologi yang beroperasi di dalam ruang kelas sekolah dasar kita. Perlindungan privasi anak adalah harga mati yang tidak boleh dikompromikan dengan alasan kemajuan teknologi atau efisiensi sistem pendidikan. Mari kita bersinergi untuk menciptakan ekosistem teknologi pendidikan yang aman, etis, dan sepenuhnya didedikasikan bagi kecerdasan anak bangsa. Dengan perlindungan hukum yang kuat dan pengawasan etis yang ketat, anak-anak Indonesia akan dapat belajar dengan tenang di era transformasi digital.
###
Penulis : Kartika Natasya Kusuma Supardi.