Rapor Digital dan Risiko Profiling: Mengapa Data Siswa SD Menjadi Incaran Empuk Komoditas?
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Penggunaan aplikasi manajemen sekolah terpadu kini telah bertransformasi menjadi standar baru di sekolah-sekolah dasar perkotaan, menjanjikan kemudahan luar biasa bagi guru dalam mengolah nilai, perilaku, hingga kesehatan siswa. Namun, di balik antarmuka yang modern dan berwarna-warni tersebut, data yang dikumpulkan sebenarnya jauh lebih dalam daripada sekadar angka akademis, mencakup profil psikologis anak yang direkam melalui penilaian karakter harian. Para pakar keamanan siber memperingatkan bahwa data profil ini memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi di pasar gelap untuk kepentingan profiling iklan tertarget yang dapat memanipulasi perilaku konsumsi anak di masa depan.
Kebocoran data rapor digital tidak hanya berdampak pada kerugian privasi sesaat, tetapi dapat menciptakan stigma permanen yang melekat pada rekam jejak digital seorang anak hingga mereka dewasa. Bayangkan jika catatan perilaku masa kecil yang bersifat rahasia bocor dan digunakan oleh sistem kecerdasan buatan untuk menentukan kelayakan kredit atau asuransi seseorang di masa depan. Risiko profiling ini menjadi sangat nyata ketika platform digital sekolah dikelola oleh perusahaan swasta yang memiliki model bisnis berbasis pengolahan data besar (Big Data) untuk kepentingan iklan pihak ketiga.
Para pengambil kebijakan pendidikan di tingkat daerah sering kali mengabaikan klausul penggunaan data dalam kontrak kerja sama dengan penyedia layanan EdTech, sehingga memberikan celah bagi perusahaan untuk memiliki hak atas data mentah siswa. Padahal, data siswa sekolah dasar seharusnya bersifat anonim dan tidak boleh digunakan untuk tujuan apa pun selain peningkatan kualitas instruksional di dalam kelas. Ketidakmampuan guru dan kepala sekolah dalam membaca syarat dan ketentuan penggunaan layanan digital membuat mereka secara tidak sengaja menyerahkan kedaulatan data siswa kepada entitas korporasi.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak aplikasi rapor digital belum menerapkan standar keamanan biometrik atau verifikasi dua langkah, sehingga sangat rentan terhadap serangan peretasan sederhana melalui teknik phishing. Jika seorang peretas berhasil masuk ke dalam database nilai nasional, mereka tidak hanya bisa mengubah angka, tetapi juga mendapatkan akses ke identitas orang tua dan kondisi ekonomi keluarga secara detail. Hal ini membuka peluang terjadinya tindak pidana penipuan yang menyasar orang tua siswa dengan modus informasi darurat sekolah yang sangat meyakinkan karena didukung data akurat.
Selain itu, algoritma yang digunakan dalam rapor digital untuk memberikan rekomendasi belajar sering kali bersifat "kotak hitam" (black box) yang tidak transparan mengenai bagaimana kesimpulan tersebut diambil. Ada risiko bahwa bias algoritma dapat memberikan label negatif pada kemampuan seorang anak secara otomatis, yang kemudian tersimpan secara permanen dalam database pendidikan nasional tanpa ada mekanisme sanggahan yang jelas. Pendidikan seharusnya memberikan ruang bagi anak untuk tumbuh dan berubah, namun database digital yang kaku justru berisiko memenjarakan masa depan mereka dalam statistik masa lalu yang mungkin tidak lagi relevan.
Penting bagi institusi pendidikan untuk beralih menggunakan platform yang bersifat sumber terbuka (open source) yang dikelola secara mandiri oleh pemerintah atau konsorsium universitas guna menjamin transparansi data. Kedaulatan data siswa harus dipandang sebagai bagian dari hak asasi manusia di era digital yang tidak bisa ditawar-tawar demi kemudahan layanan sesaat yang ditawarkan oleh perusahaan multinasional. Penegakan hukum terhadap pelanggaran kerahasiaan data siswa harus dilakukan secara tegas guna memberikan efek jera bagi para pengelola sistem yang abai terhadap standar keamanan siber.
Sebagai penutup, transformasi menuju sekolah cerdas harus dibarengi dengan kecerdasan dalam mengelola risiko keamanan data agar tidak menjadi bumerang bagi perkembangan psikologis dan masa depan siswa. Rapor digital seharusnya menjadi alat untuk memotivasi siswa, bukan menjadi sumber data bagi mesin iklan yang haus akan informasi pribadi anak-anak. Hanya melalui pengawasan ketat dan kesadaran kolektif dari seluruh pemangku kepentingan, kita dapat menjaga kemurnian dunia pendidikan dari polusi komersialisasi data yang tidak etis di era digital ini.
###
Penulis: Nur Santika Rokhmah