Selamat Tinggal Bahasa Daerah? Dampak Samping Bahasa Inggris di SD
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Pemberlakuan
Bahasa Inggris wajib di SD menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keberlangsungan
bahasa daerah yang statusnya kini kian terancam punah. Di tengah dorongan
globalisasi, prioritas pendidikan tampak bergeser untuk memenuhi kebutuhan
pasar internasional, yang secara tidak langsung memberikan sinyal bahwa bahasa
daerah tidak lagi memiliki nilai ekonomi. Fenomena ini berisiko mempercepat
kepunahan dialek nusantara karena anak-anak lebih didorong menguasai bahasa
global daripada bahasa ibunya.
Data linguistik
menunjukkan jumlah penutur jati bahasa daerah di kalangan anak-anak terus
menurun drastis dalam satu dekade terakhir. Dengan ditambahnya jam pelajaran
Bahasa Inggris, waktu bagi siswa untuk berinteraksi dengan bahasa lokal di
sekolah semakin menyempit. Sekolah dasar, yang seharusnya menjadi benteng
terakhir pelestarian budaya lokal, kini justru berisiko bertransformasi menjadi
laboratorium bahasa asing yang sangat dominan dan eksklusif.
Para budayawan mendesak
pemerintah menerapkan sistem kurikulum "Tri-Bahasa" (Daerah,
Indonesia, Inggris) secara seimbang. Idealnya, Bahasa Inggris tidak diajarkan
secara terpisah, melainkan diintegrasikan dalam konteks lokal agar siswa tetap
memiliki akar budaya yang kuat. Perlu ada jaminan bahwa kewajiban bahasa asing
tidak akan menghapus posisi muatan lokal bahasa daerah yang selama ini sudah
terpinggirkan di banyak daerah.
Analisis dampak budaya
jangka panjang menunjukkan bahwa hilangnya bahasa daerah akan diikuti dengan
hilangnya kearifan lokal yang terkandung di dalamnya. Jika siswa SD lebih akrab
dengan budaya populer Barat tanpa diimbangi penguatan nilai lokal, maka krisis
identitas bangsa tinggal menunggu waktu. Pemerintah memikul tanggung jawab
moral untuk memastikan bahwa modernitas tidak harus mengorbankan kekayaan
tradisi yang telah membentuk karakter bangsa kita.
Pada akhirnya, Bahasa
Inggris harus ditempatkan sebagai keterampilan tambahan (skill), bukan
pengganti warisan budaya (heritage). Kebijakan ini harus menjadi
momentum untuk merumuskan kembali cara pengajaran bahasa yang inklusif dan
integratif. Kita tidak ingin mencetak generasi yang mampu berbicara dengan
dunia luar namun justru kehilangan kemampuan untuk berkomunikasi secara batin
dengan kakek-nenek mereka sendiri di desa.
###
Penulis: Nur Santika
Rokhmah