Tabir Hegemoni Formalisme dalam Implementasi Kebijakan Sekolah Inklusif di Indonesia
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Implementasi kebijakan pendidikan inklusif di Indonesia sering kali terjebak dalam pusaran hegemoni formalisme yang hanya mementingkan aspek administratif semata. Pemerintah memang telah menerbitkan berbagai regulasi untuk menjamin hak pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di sekolah reguler. Namun, secara empiris, pemenuhan dokumen hukum tersebut sering kali tidak dibarengi dengan kesiapan mentalitas dan kompetensi pedagogis tenaga pendidik di lapangan. Banyak sekolah yang melabeli diri sebagai penyelenggara inklusi hanya demi memenuhi tuntutan kuota atau sekadar mengejar status akreditasi tertentu. Fenomena ini menciptakan tabir yang menutupi realitas diskriminasi terselubung yang masih sering dialami oleh siswa disabilitas di lingkungan kelas. Oleh karena itu, diperlukan tinjauan kritis untuk membongkar sejauh mana kebijakan ini benar-benar menyentuh esensi keadilan dan kemanusiaan. Tanpa adanya transformasi substantif, inklusi hanya akan menjadi narasi kosong yang memperpanjang marginalisasi kelompok rentan dalam sistem pendidikan nasional kita.
Ketidaksiapan sumber daya manusia menjadi salah satu bukti nyata betapa kuatnya dominasi formalisme dalam penyelenggaraan sekolah inklusif saat ini. Guru-guru di sekolah umum sering kali dipaksa untuk menerima siswa berkebutuhan khusus tanpa dibekali pelatihan modifikasi kurikulum yang memadai dan berkelanjutan. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya beban kerja yang tidak proporsional serta kebingungan metodologis dalam merancang kegiatan belajar yang akomodatif. Alih-alih mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristiknya, siswa inklusi sering kali hanya dibiarkan duduk di kelas tanpa intervensi yang berarti. Kurangnya guru pembimbing khusus yang kompeten juga memperparah ketimpangan antara harapan kebijakan dan praktik nyata di lingkungan sekolah. Formalitas yang dijunjung tinggi pada akhirnya hanya melahirkan data statistik yang indah di atas kertas namun hampa dalam kebermanfaatan. Transformasi pendidikan inklusif harus dimulai dengan memanusiakan guru dan siswa melalui dukungan fasilitas serta pengetahuan yang riil.
Hegemoni formalisme juga terlihat jelas pada aspek sarana dan prasarana sekolah yang sering kali belum memenuhi standar aksesibilitas universal yang memadai. Sekolah mengklaim inklusif namun tidak memiliki akses bidang miring untuk kursi roda atau penanda braille bagi siswa dengan hambatan penglihatan. Ketidakadaan fasilitas ini membuktikan bahwa inklusi sering kali dipahami secara sempit hanya sebagai perpindahan fisik siswa dari sekolah khusus ke sekolah umum. Paradigma ini sangat keliru karena inklusi seharusnya mencakup perubahan budaya sekolah yang ramah terhadap segala bentuk keragaman manusia. Budaya sekolah yang masih bersifat kompetitif dan kaku menjadi hambatan besar bagi terciptanya ekosistem belajar yang suportif dan emansipatif. Penilaian keberhasilan sekolah inklusif tidak boleh lagi hanya bertumpu pada indikator fisik melainkan pada kualitas interaksi sosial yang terjalin. Kesadaran kolektif dari seluruh warga sekolah merupakan kunci utama untuk meruntuhkan tembok formalisme yang selama ini menghambat kemajuan inklusi.
Persoalan anggaran juga menjadi faktor krusial yang sering kali diselesaikan secara formalitas melalui alokasi dana yang tidak mencukupi kebutuhan lapangan. Biaya untuk menyediakan layanan pendidikan inklusif yang berkualitas memang sangat besar karena mencakup alat peraga khusus dan honorarium tenaga ahli pendukung. Namun, disparitas alokasi anggaran antarwilayah di Indonesia menyebabkan layanan inklusi di daerah terpencil menjadi sangat tertinggal dibandingkan di wilayah perkotaan. Kebijakan keuangan yang bersifat umum sering kali tidak mengakomodasi fleksibilitas yang dibutuhkan untuk menangani kasus-kasus spesifik siswa berkebutuhan khusus. Hal ini memicu terjadinya ketimpangan akses terhadap kualitas pendidikan yang seharusnya dijamin oleh konstitusi bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi untuk menciptakan skema pembiayaan yang berkeadilan dan transparan guna mendukung operasionalisasi sekolah inklusif secara total. Tanpa dukungan finansial yang kuat, upaya mewujudkan inklusi hanya akan menjadi wacana yang indah namun mustahil untuk diwujudkan secara nyata.
Pada akhirnya, menyingkap tabir formalisme ini menuntut keberanian dari para pemangku kebijakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan inklusif kita. Inklusi bukan merupakan sebuah tujuan akhir melainkan sebuah proses yang dinamis untuk menciptakan masyarakat yang lebih toleran dan menghargai perbedaan. Kita harus beranjak dari sekadar memenuhi kewajiban administratif menuju pada tindakan nyata yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak asasi manusia. Kolaborasi lintas sektor antara dunia pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial harus diperkuat untuk memberikan dukungan yang holistik bagi anak berkebutuhan khusus. Masyarakat juga perlu diedukasi agar tidak lagi memandang disabilitas sebagai aib melainkan sebagai bagian dari keberagaman identitas manusia yang harus dirayakan. Hanya dengan meruntuhkan hegemoni formalisme kita dapat membangun sekolah yang benar-benar inklusif bagi semua anak Indonesia. Masa depan bangsa yang maju sangat bergantung pada sejauh mana kita mampu memberikan kesempatan belajar yang setara bagi setiap individu unik di negeri ini.
###
Penulis : Kartika Natasya Kusuma Supardi.