Urgensi Internet sebagai Hak Dasar: Belajar dari Sekolah Dasar di Wilayah 3T
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Melihat
kondisi sekolah dasar di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), akses
internet seharusnya sudah tidak lagi dipandang sebagai fasilitas tambahan,
melainkan sebagai hak dasar bagi setiap warga negara. Di tengah tuntutan zaman
yang serba digital, membiarkan sebuah sekolah SD tanpa konektivitas sama saja
dengan mengisolasi mereka dari kemajuan dunia. Disparitas ini menjadi potret
nyata dari "ketimpangan peluang" yang dimulai sejak bangku pendidikan
dasar.
Faktanya, tanpa internet,
siswa di daerah 3T tertinggal dalam mendapatkan informasi mengenai kompetisi
nasional, beasiswa, hingga perkembangan ilmu pengetahuan terbaru. Mereka hidup
dalam gelembung informasi yang sempit, sementara rekan mereka di pusat administrasi
sudah berjejaring secara global. Ketertinggalan akses informasi ini adalah
bentuk diskriminasi terselubung yang harus segera diakhiri.
Pembangunan menara
pemancar (BTS) di pelosok desa harus diikuti dengan jaminan bahwa sekolah
menjadi prioritas utama penerima sinyal. Selain itu, diperlukan kebijakan
"Bandwidth untuk Pendidikan" yang menjamin kecepatan akses internet
di sekolah tetap stabil meskipun di jam-jam sibuk. Inisiatif ini akan membuka
jendela dunia bagi anak-anak di pelosok yang selama ini terpinggirkan oleh
kendala geografis.
Negara yang berdaulat
adalah negara yang mampu menghubungkan seluruh warganya tanpa terkecuali.
Menjadikan internet sebagai hak dasar di setiap SD adalah investasi paling
nyata untuk menjaga persatuan bangsa melalui kesetaraan pengetahuan. Dengan
akses yang merata, anak-anak di garis batas negara akan merasa menjadi bagian
utuh dari kemajuan Indonesia.
###
Penulis: Nur Santika
Rokhmah