Bisnis Akreditasi dan Dampaknya Terhadap Obral Nilai Mahasiswa
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Kaitan erat antara status akreditasi institusi dengan profil nilai mahasiswa kini menjadi sorotan tajam para pengamat pendidikan sebagai salah satu akar masalah inflasi nilai. Untuk mencapai peringkat "Unggul", perguruan tinggi seringkali merasa terbebani oleh indikator kinerja utama (IKU) yang menuntut rata-rata IPK lulusan tinggi dan masa studi yang sesingkat mungkin. Tekanan sistemik ini secara tidak langsung menciptakan budaya "obral nilai", di mana manajemen kampus memberikan instruksi tersirat kepada dosen untuk mempermudah kelulusan guna menghindari hambatan birokrasi yang bisa menjatuhkan skor akreditasi program studi.
Pola ini menciptakan siklus yang sangat tidak sehat bagi seluruh ekosistem pendidikan tinggi nasional kita. Mahasiswa yang seharusnya didorong untuk melampaui batas kemampuan intelektualnya justru dimanja oleh standar yang terlalu rendah karena kampus khawatir jika banyak mahasiswa tidak lulus, performa prodi akan terlihat buruk di mata lembaga akreditasi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lulusan dari kampus-kampus dengan inflasi nilai tinggi seringkali mengalami kesulitan saat dihadapkan pada tantangan inovasi dan pemecahan masalah yang kompleks. Mereka memiliki kepercayaan diri tinggi di atas kertas, namun goyah saat diuji secara praktik.
Lembaga akreditasi nasional pun perlu mengevaluasi ulang instrumen penilaian yang mereka gunakan selama ini. Jika IPK tinggi dan kelulusan tepat waktu tetap menjadi bobot utama dalam penilaian performa, maka secara alami universitas akan melakukan segala cara untuk memenuhi target tersebut, termasuk dengan mengorbankan kualitas evaluasi. Akreditasi seharusnya lebih ditekankan pada outcome nyata, seperti tingkat relevansi pekerjaan lulusan, kontribusi penelitian yang berdampak, atau testimoni dari pengguna lulusan mengenai kompetensi teknis mereka. Tanpa perubahan paradigma penilaian, universitas akan tetap terjebak dalam permainan angka yang semu.
Di tingkat fakultas, tekanan akreditasi ini seringkali diterjemahkan menjadi target-target angka yang kaku bagi para pengajar. Dosen tidak lagi merdeka dalam memberikan penilaian karena dihantui oleh statistik yang harus terlihat sempurna di akhir semester. Hal ini mencederai otonomi akademik yang merupakan ruh dari perguruan tinggi. Ketika objektivitas penilaian dikalahkan oleh kebutuhan administratif, maka yang dihasilkan bukanlah ilmuwan atau profesional yang kompeten, melainkan produk massal yang hanya memenuhi standar minimal namun diberikan label kualitas premium (IPK tinggi).
Selain itu, fenomena ini menciptakan ketidakadilan bagi institusi-institusi yang tetap memilih untuk mempertahankan standar ketat. Kampus yang jujur memberikan nilai apa adanya seringkali terlihat "kalah bersaing" secara statistik dibandingkan kampus yang melakukan obral nilai, sehingga calon mahasiswa lebih tertarik pada kampus yang menjanjikan kemudahan nilai. Ini adalah bentuk kompetisi yang tidak sehat dan menyesatkan publik. Jika pemerintah tidak segera melakukan intervensi melalui standardisasi ujian kompetensi nasional, maka kualitas pendidikan tinggi kita akan terus merosot meskipun angka-angka di atas kertas menunjukkan kemajuan.
Publik, terutama orang tua mahasiswa, juga perlu diedukasi bahwa IPK tinggi bukanlah satu-satunya indikator kesuksesan anak mereka. Terlalu banyak orang tua yang menuntut nilai sempurna dari anak-anak mereka, yang kemudian menekan pihak kampus untuk memenuhi ekspektasi tersebut. Padahal, tantangan di era industri 4.0 dan menuju 5.0 memerlukan fleksibilitas kognitif dan ketangguhan mental yang tidak bisa diukur hanya dari angka-angka di transkrip nilai. Kesadaran kolektif dari masyarakat mengenai pentingnya kualitas daripada sekadar gelar adalah kunci untuk menghentikan tren inflasi nilai ini.
Sebagai penutup, evaluasi terhadap kebijakan akreditasi perlu dilakukan agar tidak memicu insentif yang salah bagi perguruan tinggi dalam menilai mahasiswanya. Perguruan tinggi harus berani memprioritaskan kualitas substansi di atas tampilan administratif semata. Hanya dengan sistem penilaian yang jujur dan transparan, universitas dapat benar-benar menjalankan fungsinya sebagai agen perubahan sosial yang berkualitas. Mari kita kembalikan pendidikan tinggi pada jalurnya, di mana nilai adalah cermin dari kemampuan, bukan hasil dari strategi pemasaran dan birokrasi yang membelenggu integritas akademik.
###
Penulis: Nur Santika Rokhmah