Digitalisasi Pendidikan dan Ancaman Eksklusi Intelektual Generasi Z
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Wacana digitalisasi pendidikan sering kali dipuja sebagai solusi mutakhir untuk meningkatkan efektivitas transfer pengetahuan di tengah dinamika masyarakat informasi yang terus berkembang. Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat ancaman eksklusi intelektual bagi individu yang tidak memiliki kemewahan akses terhadap perangkat teknologi canggih secara memadai. Generasi Z yang secara alami dianggap sebagai penduduk asli digital ternyata tidak semuanya memiliki kesempatan yang sama untuk mengasah keterampilan kognitif mereka. Paradoks muncul ketika materi pembelajaran hanya tersedia secara eksklusif pada platform yang membutuhkan spesifikasi gawai tinggi dan biaya kuota internet mahal. Hal ini menciptakan stratifikasi baru di mana kecerdasan seolah-olah menjadi komoditas yang hanya dapat dibeli oleh kelompok ekonomi mapan di perkotaan. Ketidakmampuan mengakses sumber daya digital berimplikasi langsung pada ketertinggalan wawasan dan pemahaman terhadap berbagai isu-isu global yang berkembang pesat. Upaya demokratisasi pengetahuan pun terancam gagal jika kebijakan digitalisasi tidak disertai dengan empati terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat yang beragam.
Dampak jangka panjang dari eksklusi intelektual ini adalah lahirnya sekat-sekat sosial yang semakin tajam dalam struktur masyarakat masa depan kita semua. Siswa yang terisolasi dari arus informasi digital akan mengalami kesulitan dalam membangun jejaring profesional dan mengembangkan kemampuan literasi kritis yang dibutuhkan. Mereka cenderung tertinggal dalam penguasaan perangkat lunak esensial yang kini menjadi standar dasar dalam hampir semua lini pekerjaan profesional di dunia. Mutu belajar pun mengalami degradasi karena keterbatasan referensi yang hanya bersumber dari buku-buku cetak yang terkadang sudah tidak relevan lagi. Padahal, esensi pendidikan adalah memberikan peluang yang setara bagi setiap individu untuk mencapai potensi maksimal tanpa adanya hambatan teknis yang berarti. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun anak bangsa yang terpinggirkan hanya karena mereka tinggal di wilayah tertentu. Strategi pembangunan nasional wajib menempatkan literasi dan akses digital sebagai komponen utama dalam rencana strategis pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
Secara epistemologis, cara belajar generasi masa kini telah mengalami pergeseran fundamental dari pola linier menuju pola jaringan yang sangat kompleks dan cepat. Ketiadaan akses internet memutus koneksi siswa terhadap jaringan pengetahuan global yang seharusnya menjadi ruang tumbuh bagi pemikiran kreatif dan inovatif mereka. Hal ini mengakibatkan terjadinya stagnasi intelektual di daerah-daerah yang tidak terjangkau oleh infrastruktur teknologi informasi yang memadai dari pemerintah pusat. Para siswa di daerah tersebut dipaksa untuk puas dengan informasi yang terbatas dan sering kali sudah tertinggal jauh oleh zaman. Kesenjangan ini menciptakan ketidakadilan kognitif yang akan berpengaruh pada pola pikir dan kemampuan pemecahan masalah di masa dewasa mereka nanti. Pendidikan yang bermutu seharusnya memfasilitasi setiap siswa untuk mengeksplorasi berbagai perspektif melalui akses literatur digital yang luas dan beragam secara cuma-cuma. Tanpa itu, digitalisasi pendidikan hanya akan menjadi alat pemilah antara mereka yang berdaya dan mereka yang semakin tidak berdaya.
Selain aspek kognitif, aspek psikososial siswa juga sangat terpengaruh oleh adanya kesenjangan digital yang terus dibiarkan tanpa solusi nyata dari pemerintah. Perasaan teralienasi muncul ketika siswa melihat kemajuan dunia luar melalui layar kaca tetapi tidak mampu berpartisipasi di dalamnya secara aktif. Interaksi sosial di ruang digital yang kini menjadi bagian penting dari perkembangan identitas remaja menjadi terbatas bagi mereka yang kurang mampu. Hal ini menghambat pengembangan kecerdasan emosional dan sosial yang sangat diperlukan untuk beradaptasi dalam lingkungan kerja yang bersifat kolaboratif dunia. Mutu belajar tidak hanya diukur dari nilai akademik, tetapi juga dari kematangan sosial dan kemampuan beradaptasi dengan teknologi komunikasi modern. Oleh karena itu, penyediaan akses internet di sekolah harus dianggap sebagai upaya menjaga kesehatan mental dan sosial generasi muda Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan generasi Z terpecah menjadi dua kubu yang berbeda hanya karena faktor ketersediaan infrastruktur teknologi informasi.
Langkah strategis yang perlu diambil adalah dengan merancang kebijakan pendidikan yang berbasis pada prinsip keadilan digital bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk pengadaan perangkat digital yang dapat dipinjamkan kepada siswa dari keluarga prasejahtera untuk keperluan belajar mandiri. Selain itu, kerja sama dengan operator seluler untuk menyediakan paket data pendidikan yang murah atau gratis harus terus diperluas cakupannya secara nasional. Mutu belajar harus diletakkan sebagai prioritas tertinggi yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan komersial dari industri teknologi dan telekomunikasi di negara kita. Pendidikan harus tetap menjadi ruang publik yang inklusif dan mampu menampung semua aspirasi serta potensi dari setiap warga negara tanpa kecuali. Dengan menutup celah kesenjangan digital, kita sedang menyelamatkan masa depan generasi Z dari ancaman eksklusi intelektual yang merugikan bangsa. Keberhasilan transformasi digital pendidikan akan tercermin dari seberapa merata kualitas lulusan yang dihasilkan dari Sabang sampai Merauke di masa depan.
###
Penulis : Kartika Natasya Kusuma Supardi.