Dilema Etika: Menavigasi Kebijakan AI di Perguruan Tinggi Nasional
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Ketidakpastian mengenai regulasi penggunaan AI generatif di lingkungan perguruan tinggi nasional telah menciptakan kebingungan etis baik bagi mahasiswa maupun dosen dalam menjalankan proses belajar mengajar. Di satu sisi, AI dipandang sebagai alat bantu efisiensi yang tak terelakkan, namun di sisi lain, ia dianggap sebagai ancaman bagi pembentukan karakter dan orisinalitas berpikir mahasiswa. Perdebatan ini memicu tantangan bagi manajemen universitas dalam menyusun kode etik yang adil, yang mampu mengakomodasi kemajuan teknologi tanpa mengorbankan kualitas pendidikan dan integritas akademik yang merupakan ruh dari institusi sarjana.
Beberapa universitas ternama telah mulai merespons dengan mengeluarkan pedoman yang mengizinkan penggunaan AI dengan syarat transparansi atau pernyataan tertulis (declaration). Namun, dalam praktiknya, sulit bagi dosen untuk memverifikasi sejauh mana AI terlibat dalam sebuah karya; apakah hanya untuk memperbaiki tata bahasa atau untuk membangun ide dasar secara keseluruhan. Ketidakjelasan batas ini seringkali berujung pada perlakuan yang tidak adil antara satu kelas dengan kelas lainnya, tergantung pada perspektif subjektif masing-masing dosen terhadap teknologi tersebut. Tanpa standar nasional, kualitas pendidikan tinggi di Indonesia berisiko mengalami disparitas integritas yang lebar.
Dosen berada dalam posisi sulit karena mereka harus bertindak sebagai penegak aturan di tengah zona abu-abu regulasi. Banyak pengajar merasa bersalah jika menuduh mahasiswa menggunakan AI tanpa bukti yang tak terbantahkan, namun mereka juga merasa gagal menjamin kualitas jika membiarkan tugas yang mencurigakan lolos begitu saja. Kondisi ini menurunkan semangat akademik di ruang kuliah, di mana interaksi antara dosen dan mahasiswa diwarnai oleh skeptisisme. Perlu adanya dialog terbuka antara pimpinan universitas, dosen, dan organisasi mahasiswa untuk menyepakati apa yang dianggap sebagai "penggunaan yang bertanggung jawab" di era digital ini.
Secara filosofis, keberadaan AI menantang konsep kepemilikan intelektual di dunia akademik yang selama ini berbasis pada usaha individu yang autentik. Jika sebuah esai disusun melalui dialog antara manusia dan mesin, siapakah pemilik ide tersebut? Pertanyaan ini bukan sekadar urusan hukum, tetapi berkaitan dengan tujuan pendidikan tinggi untuk melahirkan pemikir mandiri. Dosen khawatir bahwa jika kebijakan terlalu longgar, mahasiswa akan kehilangan kapasitas untuk bergulat dengan kompleksitas pemikiran, yang pada akhirnya akan menghasilkan lulusan yang hanya mampu menjadi operator teknologi, bukan inovator atau pemikir strategis.
Di sisi lain, kebijakan yang terlalu ketat atau melarang AI secara total juga berisiko membuat lulusan kita tertinggal dari persaingan global yang kini menuntut kemampuan kolaborasi dengan AI. Tantangan nyata bagi dosen adalah mengintegrasikan etika penggunaan AI ke dalam kurikulum sebagai bagian dari kecakapan profesional di masa depan. Mahasiswa perlu diajarkan mengenai bias algoritma, privasi data, dan tanggung jawab moral saat mempublikasikan karya yang dibantu oleh AI. Pendidikan berkualitas harus mampu menjawab tantangan zaman tanpa harus kehilangan kompas moralnya di tengah derasnya arus otomatisasi.
Fakta menunjukkan bahwa kampus-kampus di luar negeri mulai menggunakan AI untuk personalisasi pembelajaran, namun di Indonesia, fokus utamanya masih berkutat pada isu kecurangan. Pergeseran perspektif ini sangat mendesak agar dosen tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pemandu teknologi. Kebijakan yang pro-integritas sekaligus pro-teknologi akan mendorong terciptanya ekosistem belajar yang lebih sehat dan transparan. Dukungan dari pemerintah melalui kebijakan nasional yang fleksibel namun tegas akan menjadi payung hukum yang kuat bagi universitas dalam menjamin kualitas output pendidikannya.
Sebagai penutup, menavigasi etika penggunaan AI di perguruan tinggi memerlukan keberanian untuk bereksperimen dengan metode baru tanpa meninggalkan prinsip kejujuran. Dosen adalah kunci dalam menanamkan integritas digital ini kepada mahasiswa melalui keteladanan dan pengawasan yang bijaksana. Pendidikan bukan hanya soal hasil akhir, melainkan tentang perjalanan intelektual yang jujur yang membentuk manusia seutuhnya. Mari kita susun kebijakan yang tidak hanya membatasi, tetapi juga mendidik mahasiswa untuk menggunakan teknologi demi kemaslahatan ilmu pengetahuan dengan cara yang terhormat.
###
Penulis: Nur Santika Rokhmah