Evaluasi Kebijakan: Mengapa Inklusi di Indonesia Masih Berjalan Lambat?
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Mengapa setelah satu dekade regulasi inklusi diterbitkan, ribuan anak berkebutuhan khusus masih belum mendapatkan layanan pendidikan yang memadai di sekolah dasar? Tantangan sistemik ini memerlukan evaluasi tajam terhadap implementasi kebijakan yang sering kali membentur tembok birokrasi dan minimnya komitmen anggaran di tingkat daerah. Penulisan kebijakan yang hebat di tingkat pusat tidak akan berarti banyak jika tidak diterjemahkan ke dalam petunjuk teknis yang operasional dan didukung oleh sumber daya yang nyata di lapangan.
Secara teoritis, keberhasilan sebuah kebijakan publik bergantung pada sinkronisasi antara struktur organisasi, sumber daya, dan disposisi para pelaksana di lapangan. Masalah utama inklusi di Indonesia adalah ketidaksinkronan data kebutuhan riil sekolah dengan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan. Banyak sekolah yang memiliki PDBK dalam jumlah besar namun tidak mendapatkan kuota Guru Pembimbing Khusus (GPK) karena kendala administratif. Kondisi ini membuat sekolah berjalan dalam mode "survival" yang tidak standar, mengorbankan kualitas layanan bagi siswa difabel.
Analisis mendalam terhadap tata kelola pendidikan menunjukkan adanya ego sektoral yang menghambat distribusi bantuan fasilitas inklusi. Sering kali, tanggung jawab inklusi hanya dilimpahkan pada satu bidang kecil di dinas pendidikan, padahal inklusi membutuhkan koordinasi lintas sektor, mulai dari infrastruktur, kesehatan, hingga sosial. Kurangnya sistem pengawasan dan evaluasi yang berkala membuat banyak sekolah hanya menyandang label "inklusi" demi formalitas, tanpa benar-benar merubah budaya dan praktik pembelajaran di dalamnya.
Peran kepala sekolah sebagai manajer tingkat tapak sangat berat karena mereka harus menyeimbangkan antara tuntutan akademik nasional dan kebutuhan khusus siswa inklusi dengan anggaran yang terbatas. Keteladanan manajemen dalam memperjuangkan hak-hak siswa yang rentan sangat diperlukan untuk memotivasi guru-guru di bawahnya. Namun, kepala sekolah juga membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan kebijakan agar inovasi yang mereka lakukan dalam memodifikasi anggaran untuk kebutuhan inklusi tidak dianggap sebagai pelanggaran administratif oleh auditor pemerintah.
Inovasi kebijakan kini mulai diarahkan pada sistem "Zona Inklusi", di mana beberapa sekolah dasar dalam satu wilayah berbagi sumber daya GPK dan alat teknologi asistif secara bergantian. Sistem ini menutupi kekurangan tenaga ahli dengan memanfaatkan mobilitas dan kolaborasi antar-sekolah. Pendekatan berbasis komunitas ini memastikan bahwa tidak ada satu sekolah pun yang berjuang sendirian, melainkan bekerja dalam satu ekosistem yang saling mendukung demi efisiensi anggaran dan efektivitas layanan.
Sinergi dengan lembaga legislatif dan organisasi kemasyarakatan diperlukan untuk memastikan anggaran pendidikan inklusi menjadi prioritas dalam APBD setiap tahunnya. Dialog rutin antara pengambil kebijakan dan praktisi di sekolah dapat memberikan masukan yang otentik mengenai hambatan riil yang dialami guru dan siswa. Tanpa dukungan politik yang kuat, visi pendidikan inklusi bagi semua akan selalu kalah bersaing dengan program-program fisik lain yang dianggap lebih populer secara elektoral.
Sebagai penutup, reformasi kebijakan adalah kunci utama yang akan mempercepat laju pendidikan inklusi bagi masa depan anak Indonesia. Kita harus menyadari bahwa inklusi adalah mandat konstitusi yang harus dipenuhi dengan penuh tanggung jawab, bukan sekadar beban administratif yang bisa ditunda. Sekolah dasar sebagai fondasi pendidikan nasional harus didukung oleh kebijakan yang berani, adaptif, dan berpihak pada kemanusiaan. Mari kita jadikan evaluasi kebijakan sebagai denyut nadi perbaikan sistem kita, demi melahirkan generasi emas yang mendapatkan hak pendidikannya secara utuh dan berkeadilan.
###
Penulis: Nur Santika Rokhmah