Kedaulatan Data Pendidikan: Tantangan Penggunaan Platform Asing di Sekolah Dasar
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Ketergantungan sekolah dasar pada penyedia layanan pendidikan global seperti Google for Education atau Microsoft Teams memunculkan perdebatan sengit mengenai kedaulatan data nasional dan lokasi penyimpanan peladen (server) yang berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia. Meskipun platform ini menawarkan stabilitas layanan yang luar biasa dan fitur kolaborasi yang sangat memudahkan proses belajar-mengajar, status hukum data siswa Indonesia yang disimpan di luar negeri tetap menjadi wilayah abu-abu yang mengkhawatirkan para aktivis privasi dan pakar hukum siber. Tanpa regulasi yang ketat dan mandiri, Indonesia berisiko membiarkan data mentah generasi penerusnya diolah oleh algoritma asing untuk kepentingan yang mungkin tidak sejalan dengan nilai-nilai pendidikan nasional kita.
Penting untuk dipahami bahwa data yang tersimpan di peladen luar negeri tunduk pada hukum negara tempat peladen tersebut berada, yang sering kali memiliki aturan akses data yang berbeda dengan prinsip perlindungan data pribadi di Indonesia. Hal ini menciptakan risiko di mana pemerintah asing atau entitas intelijen luar negeri dapat secara legal mengakses data perilaku dan profil siswa Indonesia untuk kepentingan analisis strategis mereka. Kondisi ini memperlihatkan betapa rentannya kedaulatan informasi kita jika infrastruktur pendidikan dasar yang paling fundamental pun tidak mampu dikelola di atas tanah air sendiri secara mandiri dan aman.
Kekhawatiran semakin memuncak ketika kita menyadari bahwa data pendidikan bukan sekadar statistik nilai, melainkan mencakup pola pikir, kecenderungan ideologis, hingga perkembangan emosional anak yang terekam selama bertahun-tahun penggunaan platform tersebut. Jika profil mendalam ini jatuh ke tangan kekuatan asing, mereka dapat melakukan pemetaan sosiologis terhadap calon pemimpin masa depan Indonesia sejak usia dini, yang dalam jangka panjang bisa menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional. Oleh karena itu, pembangunan "Cloud Pendidikan Nasional" yang mandiri dan tersentralisasi di dalam negeri menjadi sebuah urgensi yang tidak bisa lagi ditawar-tawar demi melindungi kepentingan strategis bangsa.
Di sisi lain, sekolah-sekolah dasar di daerah sering kali memilih platform asing karena kemudahan integrasi dan biaya yang relatif gratis bagi institusi pendidikan publik. Namun, kita harus ingat pada pepatah digital bahwa "jika layanannya gratis, maka penggunalah produknya," di mana dalam hal ini, data siswa adalah mata uang tersembunyi yang digunakan untuk membayar kemudahan tersebut. Pemerintah harus memberikan dukungan pendanaan yang kuat bagi pengembangan platform lokal yang memiliki standar keamanan setara dengan pemain global, namun dengan jaminan penuh atas kepemilikan data oleh negara.
Kurangnya transparansi mengenai bagaimana data siswa dianonimkan dan apakah data tersebut digunakan untuk melatih kecerdasan buatan milik perusahaan penyedia layanan juga menjadi isu etika yang serius. Tanpa adanya audit independen yang dapat diakses oleh publik, klaim keamanan dari perusahaan teknologi besar tersebut hanyalah janji-janji manis di atas kertas kontrak yang sulit diverifikasi kebenarannya. Siswa sekolah dasar, sebagai subjek data yang belum dewasa, tidak memiliki kekuatan untuk menolak kebijakan privasi yang rumit, sehingga negara wajib hadir sebagai pelindung utama hak-hak digital mereka.
Regulasi mengenai Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan sekolah harus mencakup aturan spesifik mengenai larangan transfer data siswa ke luar negeri tanpa persetujuan ketat dari otoritas berwenang. Selain itu, kurikulum teknologi di sekolah dasar juga harus mulai mengenalkan konsep kedaulatan digital agar siswa memahami pentingnya menggunakan platform yang menghormati privasi dan kedaulatan bangsa. Perjuangan melawan penjajahan data di era digital harus dimulai dari ruang kelas, dengan memastikan bahwa setiap bit informasi siswa tetap berada di bawah kendali penuh hukum Indonesia.
Sebagai kesimpulan, transisi menuju sekolah digital tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prinsip kedaulatan data demi mengejar kemudahan layanan sesaat yang ditawarkan oleh korporasi global. Keamanan masa depan bangsa bergantung pada seberapa kuat kita menjaga data pribadi anak-anak kita dari eksploitasi pihak asing yang mungkin memiliki agenda tersembunyi. Mari kita jadikan momentum digitalisasi ini sebagai pemantik untuk membangun infrastruktur teknologi pendidikan yang mandiri, aman, dan sepenuhnya berdaulat demi kepentingan generasi masa depan Indonesia yang lebih gemilang.
###
Penulis: Nur Santika Rokhmah