Menjaga Integritas Nasional: Standarisasi Penggunaan AI di Perguruan Tinggi
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Di tengah masifnya penggunaan AI generatif di kalangan mahasiswa, mendesak bagi otoritas pendidikan nasional untuk segera menetapkan standarisasi penggunaan teknologi tersebut guna menjamin mutu dan kesetaraan kualitas pendidikan tinggi di seluruh Indonesia. Tanpa adanya pedoman yang seragam, setiap universitas bergerak dengan aturannya masing-masing, yang seringkali menciptakan kebingungan etis dan disparitas standar akademik antar institusi. Standarisasi ini bukan bertujuan untuk membatasi inovasi, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum dan akademik bagi dosen dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga kualitas pendidikan di era disrupsi digital yang tanpa batas ini.
Kebutuhan akan standarisasi nasional muncul karena beragamnya respon kampus terhadap AI; ada yang melarang total, ada yang membebaskan, dan banyak yang berada di zona abu-abu tanpa kebijakan jelas. Ketidakteraturan ini merugikan mahasiswa karena penilaian menjadi subjektif dan tergantung pada preferensi dosen masing-masing. Bagi dosen, standarisasi memberikan payung hukum yang kuat saat harus memberikan sanksi terhadap kecurangan berbasis AI atau saat ingin mengintegrasikan AI ke dalam metode penilaian. Pendidikan berkualitas memerlukan landasan aturan yang jelas agar proses evaluasi dapat dipertanggungjawabkan secara publik dan memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Standar nasional ini idealnya mencakup definisi yang jelas mengenai apa yang dikategorikan sebagai plagiarisme AI, batasan penggunaan AI dalam penulisan karya ilmiah, hingga kewajiban transparansi bagi mahasiswa. Selain itu, perlu diatur mengenai penggunaan alat deteksi AI yang bersertifikat agar tidak terjadi salah tuduh yang merugikan nama baik mahasiswa. Dosen di seluruh pelosok negeri harus memiliki pemahaman yang sama tentang etika digital ini agar kualitas lulusan sarjana Indonesia memiliki standar kompetensi dan integritas yang setara, baik mereka yang lulus dari kampus di pulau Jawa maupun di luar pulau Jawa.
Namun, tantangan dalam mengimplementasikan standarisasi ini adalah sifat teknologi AI yang berkembang sangat cepat (high-speed technology), sehingga aturan yang kaku berisiko menjadi usang dalam waktu singkat. Oleh karena itu, standar yang dibuat harus bersifat prinsipil dan fleksibel, yang memungkinkan setiap program studi melakukan penyesuaian sesuai dengan karakteristik disiplin ilmunya masing-masing. Pemerintah perlu melibatkan asosiasi profesi dosen dan pakar teknologi dalam menyusun pedoman ini agar tetap relevan dengan praktik di lapangan. Inisiatif ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan intelektual bangsa di tengah kepungan teknologi asing yang dominan.
Di sisi lain, standarisasi ini juga harus mencakup peningkatan fasilitas dan literasi bagi para pendidik secara masal melalui program nasional yang terencana. Menjamin kualitas pendidikan tidak bisa hanya dilakukan dengan membuat aturan, tetapi juga dengan memberdayakan manusianya. Dosen harus diberikan akses terhadap pelatihan bersertifikat mengenai pengajaran berbasis AI agar mereka memiliki kualifikasi yang diakui secara nasional. Dengan standar kompetensi dosen yang merata, kualitas pengawasan terhadap tugas-tugas mahasiswa akan meningkat secara signifikan, sehingga celah untuk melakukan kecurangan akademik dapat diminimalisir secara sistemik.
Peran standarisasi juga krusial dalam menjaga reputasi ijazah Indonesia di tingkat internasional. Jika dunia luar melihat bahwa perguruan tinggi kita memiliki sistem pengawasan AI yang lemah, maka nilai tawar lulusan kita akan merosot di pasar kerja global. Standarisasi yang kuat akan menjadi sinyal bagi dunia internasional bahwa Indonesia serius dalam menjaga kualitas pendidikan tingginya di tengah revolusi industri 4.0. Hal ini akan memudahkan kolaborasi riset internasional dan mobilitas lulusan kita ke luar negeri karena standar integritas akademik kita dianggap setara dengan standar global yang berlaku saat ini.
Sebagai penutup, standarisasi penggunaan AI di perguruan tinggi adalah langkah krusial untuk menjamin masa depan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan di Indonesia. Kita harus bergerak cepat sebelum fenomena inflasi nilai dan degradasi kualitas akademik akibat AI menjadi tidak terkendali. Dosen membutuhkan panduan yang jelas untuk menjalankan tugas mulianya, dan mahasiswa membutuhkan kepastian aturan untuk belajar dengan jujur. Mari kita bangun ekosistem pendidikan tinggi yang kokoh, yang mampu merangkul kemajuan teknologi tanpa harus kehilangan jiwa dan integritasnya sebagai pilar peradaban bangsa yang mulia.
###
Penulis: Nur Santika Rokhmah