Paradox Cum Laude: Mengapa IPK Tinggi Tak Lagi Menjamin Kualitas Kerja?
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Fenomena banjir predikat cum laude di berbagai perguruan tinggi Indonesia dalam tiga tahun terakhir memicu kekhawatiran serius terkait relevansi kompetensi lulusan di pasar kerja. Meski secara administratif angka Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) melonjak drastis, laporan dari berbagai lembaga rekrutmen menunjukkan adanya jurang (gap) yang lebar antara nilai di atas kertas dengan kemampuan problem solving nyata di lapangan. Kondisi ini mencerminkan adanya pergeseran standar penilaian yang mengarah pada inflasi nilai, di mana angka tinggi tidak lagi menjadi representasi akurat dari kecerdasan intelektual mahasiswa, melainkan sekadar formalitas administratif yang menyesatkan dunia industri.
Data internal dari berbagai platform rekrutmen menunjukkan bahwa rata-rata IPK lulusan baru saat ini berada di angka 3,5 hingga 3,8, sebuah lompatan signifikan dibandingkan satu dekade lalu yang berada di kisaran 3,0. Namun, ironisnya, ujian masuk kerja dan tes kompetensi teknis seringkali memberikan hasil yang kontradiktif; banyak lulusan "berprestasi" ini justru gagal dalam logika dasar, analisis kritis, dan kemampuan komunikasi. Inflasi nilai ini diduga kuat terjadi akibat tekanan institusi untuk menjaga citra akreditasi serta kompetisi antar kampus yang kini lebih memprioritaskan "output" administratif yang terlihat cantik di mata publik ketimbang kualitas substantif mahasiswa.
Dampaknya, industri kini mulai memberlakukan sistem seleksi yang jauh lebih ketat dan cenderung mengabaikan IPK sebagai filter utama dalam proses rekrutmen. Perusahaan-perusahaan multinasional lebih memilih melakukan bootcamp mandiri atau tes berbasis proyek untuk memvalidasi kemampuan asli kandidat secara objektif. Jika tren ini terus dibiarkan tanpa adanya standar evaluasi yang jujur dari pihak universitas, gelar sarjana berisiko kehilangan nilai tawarnya sepenuhnya di mata profesional. Fenomena "sarjana kertas" ini bukan lagi sekadar isu akademik, melainkan ancaman nyata bagi daya saing tenaga kerja nasional di kancah global yang menuntut keahlian nyata.
Secara psikologis, inflasi nilai menciptakan ekspektasi palsu bagi mahasiswa yang merasa telah memiliki modal kuat untuk sukses hanya karena memegang transkrip dengan deretan nilai A. Ketika mereka terjun ke dunia kerja dan mendapatkan kritik tajam atas performa yang buruk, banyak yang mengalami mental breakdown karena tidak terbiasa dengan kegagalan. Hal ini menunjukkan bahwa kampus gagal menjalankan fungsinya sebagai "simulasi dunia nyata" yang seharusnya penuh dengan tantangan dan penilaian yang objektif. Mahasiswa seolah dibuai oleh pujian semu yang tidak akan mereka temukan di meja kerja profesional yang kompetitif.
Selain itu, keberadaan mahasiswa yang benar-benar cerdas dan bekerja keras kini justru dirugikan oleh sistem yang menyamaratakan semua orang di level "sempurna". Tidak ada lagi pembeda yang jelas antara mereka yang memiliki kapasitas intelektual di atas rata-rata dengan mereka yang hanya sekadar mengikuti arus formalitas. Ketika nilai tinggi menjadi komoditas masal, maka nilai tersebut kehilangan fungsinya sebagai alat sinyal kualitas bagi pemberi kerja. Ini adalah bentuk ketidakadilan sistemik bagi para pejuang akademik sejati yang dipaksa berbagi panggung dengan mereka yang mendapatkan nilai karena kemurahan hati dosen.
Pihak universitas seringkali beralasan bahwa kurikulum berbasis kompetensi telah diterapkan, namun kenyataannya evaluasi masih sangat bergantung pada aspek kognitif dangkal. Dosen seringkali terbebani oleh administrasi yang rumit jika harus memberikan nilai rendah, sehingga jalur aman dengan memberikan nilai minimal B atau A menjadi pilihan yang paling pragmatis. Tanpa adanya keberanian untuk mereformasi sistem evaluasi, universitas hanya akan menjadi pabrik ijazah yang memproduksi angka tanpa jiwa. Diperlukan standarisasi ulang yang melibatkan pihak eksternal agar penilaian kembali memiliki integritas yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral.
Sebagai penutup, dunia kampus harus segera mengaudit sistem penilaian mereka agar IPK kembali menjadi cermin kompetensi yang autentik, bukan sekadar komoditas citra instansi demi mengejar peringkat. Perbaikan ini harus dimulai dari transparansi rubrik penilaian dan penguatan otonomi dosen dalam memberikan evaluasi yang jujur tanpa intervensi birokrasi. Hanya dengan cara inilah, predikat cum laude akan kembali memiliki marwahnya sebagai simbol keunggulan intelektual yang dihormati. Jika tidak, jangan salahkan jika di masa depan, industri benar-benar membuang kolom IPK dari daftar kriteria rekrutmen mereka selamanya.
###
Penulis: Nur Santika Rokhmah