Tragedi Nilai "A": Saat Standar Akademik Tergerus Formalitas Birokrasi
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Pergeseran paradigma pendidikan dari proses pendewasaan intelektual menuju hasil instan telah melahirkan tragedi nilai "A" yang kini menghantui universitas-universitas besar di Indonesia. Investigasi terhadap proses penilaian di beberapa fakultas menunjukkan bahwa kriteria untuk mendapatkan nilai sempurna kian melonggar demi menjaga "harmonisasi" antara dosen dan mahasiswa serta memenuhi target kinerja universitas yang ambisius. Hal ini mengakibatkan hilangnya fungsi evaluasi sebagai alat ukur kemampuan yang jujur, sehingga mahasiswa dengan kemampuan rata-rata dapat dengan mudah meraih predikat pujian tanpa harus melewati proses dialektika yang ketat.
Kondisi ini menciptakan distorsi identitas akademik yang sangat berbahaya bagi ekosistem pendidikan tinggi kita. Nilai "A" yang seharusnya menjadi simbol penguasaan materi yang komprehensif dan kemampuan analisis yang tajam, kini seringkali diberikan hanya berdasarkan kepatuhan administratif seperti kehadiran dan pengumpulan tugas tepat waktu. Standar kualitas konten dan orisinalitas pemikiran seolah menjadi nomor dua dibandingkan dengan kelengkapan berkas dokumen. Akibatnya, esensi dari pendidikan tinggi sebagai ruang untuk menguji gagasan dan ketajaman logika menjadi luntur oleh formalitas yang dangkal.
Dampaknya terasa nyata saat para lulusan ini memasuki dunia kerja yang sangat kompetitif dan tidak mengenal kompromi administratif. Perusahaan-perusahaan kini mulai mengabaikan IPK sebagai filter utama seleksi karena dianggap tidak lagi kredibel dalam membedakan kandidat yang benar-benar unggul dengan mereka yang hanya "selamat" oleh sistem penilaian yang longgar. Banyak manajer SDM kini lebih mempercayai tes internal yang praktis dan tajam untuk menguji kompetensi asli. Jika kampus terus memproduksi nilai tinggi tanpa standar yang kuat, maka legitimasi pendidikan formal akan terus tergerus oleh lembaga sertifikasi non-gelar yang lebih pragmatis.
Fenomena ini juga dipicu oleh ketakutan institusional terhadap penurunan angka kelulusan yang dapat berdampak pada pendanaan atau daya tarik kampus di mata calon mahasiswa baru. Universitas terjebak dalam logika pasar, di mana kepuasan pelanggan (mahasiswa) seringkali diukur dari kemudahan mendapatkan nilai bagus. Ketika nilai menjadi komoditas untuk menyenangkan pasar, maka kualitas intelektual dikorbankan demi stabilitas finansial dan citra institusi. Ini adalah lingkaran setan yang jika tidak diputus, akan menghancurkan fondasi kredibilitas universitas sebagai lembaga penjaga kebenaran ilmiah.
Ketiadaan umpan balik yang jujur dari dosen juga memperburuk mentalitas mahasiswa. Tanpa adanya kritik yang tajam dan nilai yang objektif, mahasiswa tidak pernah menyadari kekurangan mereka sehingga tidak memiliki motivasi untuk melakukan perbaikan diri. Mereka tumbuh dengan rasa percaya diri yang semu, merasa telah menguasai bidangnya padahal hanya menyentuh permukaan saja. Ketika mereka dihadapkan pada kegagalan di dunia nyata, mereka cenderung menyalahkan keadaan daripada mengevaluasi kompetensi diri, karena selama di kampus mereka tidak pernah diajarkan untuk menghadapi kegagalan akademik.
Restorasi standar akademik harus dimulai dari keberanian dosen untuk memberikan nilai yang mencerminkan realitas kemampuan mahasiswa tanpa rasa takut akan intimidasi birokrasi. Dosen harus didorong kembali menjadi mentor yang kritis, bukan sekadar operator administrasi yang bertugas mengisi kolom nilai di sistem informasi akademik. Universitas perlu memberikan perlindungan dan dukungan penuh bagi dosen yang berani menegakkan standar tinggi, meskipun itu berarti ada mahasiswa yang harus mengulang mata kuliah. Kualitas sebuah institusi seharusnya tidak diukur dari seberapa banyak nilai A yang diberikan, melainkan dari seberapa tangguh lulusannya di lapangan.
Sebagai penutup, universitas harus menyadari bahwa nilai tinggi yang diberikan secara cuma-cuma adalah bentuk ketidakjujuran intelektual yang pada akhirnya merugikan masa depan mahasiswa itu sendiri. Memberikan nilai "A" pada kualitas pekerjaan yang seharusnya "C" adalah kebohongan publik yang merusak integritas profesi pendidik. Diperlukan komitmen kolektif dari pimpinan universitas hingga staf pengajar untuk mengembalikan martabat nilai akademik. Hanya dengan cara inilah, gelar sarjana akan kembali memiliki bobot intelektual yang nyata dan mampu menjadi pilar kemajuan bangsa di masa depan.
###
Penulis: Nur Santika Rokhmah