Transparansi Dana dan Akuntabilitas: Kunci Utama Suksesnya Target Sekolah Layak 2026
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Ambisi besar
pemerintah untuk mencapai kondisi "Nol Sekolah Rusak" pada tahun 2026
menuntut tingkat transparansi dan akuntabilitas anggaran yang sangat tinggi
guna mencegah terjadinya praktik korupsi yang selama ini menghantui proyek
pembangunan infrastruktur publik di tanah air. Dengan kucuran dana mencapai
triliunan rupiah yang dialokasikan melalui berbagai pintu anggaran, risiko
terjadinya kebocoran dana di tingkat birokrasi daerah maupun di tingkat
pelaksana proyek menjadi ancaman nyata yang bisa menggagalkan visi pendidikan
nasional tersebut. Masyarakat kini menuntut sistem pengawasan digital yang
terbuka, di mana setiap warga dapat memantau aliran dana dan progres
pembangunan gedung Sekolah Dasar di lingkungan mereka secara langsung guna
memastikan setiap rupiah benar-benar terkonversi menjadi bangunan kelas yang
kokoh.
Sejarah kelam pembangunan
gedung sekolah di Indonesia mencatat banyaknya kasus gedung yang ambruk sebelum
sempat digunakan secara maksimal akibat pengurangan spesifikasi material demi
keuntungan pribadi para pihak yang terlibat. Untuk menghindari pengulangan
tragedi serupa di tahun 2026, pemerintah wajib menerapkan sistem e-procurement
dan e-monitoring yang lebih ketat, yang melibatkan verifikasi pihak
ketiga yang independen dalam setiap tahapan konstruksi. Data yang tersaji dalam
sistem informasi infrastruktur pendidikan tidak boleh hanya bersifat
administratif, melainkan harus menyertakan bukti visual berupa foto dan video
kemajuan fisik yang diperbarui secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban
publik.
Peran Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawal proyek
"Nol Sekolah Rusak" ini menjadi sangat krusial, terutama dalam
mengaudit efektivitas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di tingkat
daerah. Sering kali ditemukan adanya disparitas harga material yang tidak wajar
antarwilayah yang menjadi indikasi awal terjadinya penggelembungan biaya atau mark-up
yang merugikan keuangan negara. Penegakan sanksi blacklist bagi
kontraktor yang terbukti mengerjakan proyek sekolah di bawah standar harus
dilakukan secara tegas dan transparan agar memberikan efek jera bagi para
pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.
Selain pengawasan dari
atas, pemberdayaan Komite Sekolah dan masyarakat sekitar sebagai pengawas
lapangan yang paling dekat dengan lokasi pembangunan harus terus ditingkatkan
melalui program literasi anggaran pendidikan. Masyarakat harus berani melaporkan
segala bentuk kejanggalan, seperti penggunaan besi yang terlalu kecil atau
semen yang terlalu encer, kepada kanal pengaduan resmi pemerintah tanpa rasa
takut akan intimidasi. Kesuksesan target 2026 bukan hanya tanggung jawab
menteri di pusat, melainkan hasil dari orkestrasi kejujuran dan kepedulian dari
setiap individu yang menginginkan sekolah dasar yang aman bagi anak-anak
mereka.
Target "Nol Sekolah
Rusak" 2026 adalah ujian bagi integritas moral bangsa dalam mengelola
amanah dana pendidikan demi masa depan generasi penerus yang lebih baik. Tanpa
akuntabilitas yang nyata, janji tersebut hanya akan menjadi ladang pemborosan
anggaran yang tidak memberikan dampak jangka panjang bagi kualitas pendidikan
nasional. Mari kita jadikan tahun 2026 sebagai momentum di mana Indonesia tidak
hanya bebas dari sekolah rusak, tetapi juga bebas dari praktik lancung dalam
pembangunan gedung ilmu, demi menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia di bidang pendidikan.
###
Penulis: Nur Santika
Rokhmah