Urgensi Penegakan UU PDP di Lingkungan Pendidikan: Menjamin Hak Digital Siswa SD
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Implementasi penuh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia menjadi ujian berat bagi institusi pendidikan dasar yang selama ini mengelola data siswa secara konvensional dan cenderung kurang waspada dalam ranah digital. Sekolah kini dituntut untuk memiliki manajemen data yang profesional dan menunjuk Petugas Pelindungan Data (DPO) yang kompeten guna memastikan setiap aliran data, mulai dari pendaftaran hingga kelulusan, memenuhi standar enkripsi yang diwajibkan hukum. UU PDP memberikan landasan hukum yang kuat bagi orang tua untuk menuntut pertanggungjawaban sekolah jika terjadi kelalaian yang menyebabkan kebocoran data pribadi anak mereka ke publik.
Selama ini, banyak sekolah menganggap bahwa pengumpulan data siswa adalah hak mutlak mereka tanpa perlu menjelaskan tujuan penggunaan dan batas waktu penyimpanannya secara eksplisit kepada subjek data. Dengan berlakunya UU PDP, sekolah harus melakukan audit data secara menyeluruh untuk memetakan jenis data apa saja yang benar-benar diperlukan dan menghapus data lama yang sudah tidak lagi memiliki nilai pedagogis. Perubahan budaya organisasi dari pengelolaan data yang ceroboh menuju manajemen data yang taat aturan merupakan langkah penting dalam memodernisasi sistem pendidikan nasional kita secara substansial.
Sanksi administratif dan denda yang sangat besar bagi pengelola data yang lalai sebagaimana diatur dalam UU PDP harusnya menjadi momentum bagi sekolah untuk segera melakukan audit keamanan siber secara berkala. Ketegasan hukum ini sangat diperlukan untuk mengakhiri praktik jual beli data siswa yang sering kali dilakukan secara diam-diam oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pemasaran pihak ketiga. Keamanan data siswa tidak lagi boleh dipandang sebagai aspek opsional, melainkan sebagai kewajiban hukum primer yang setara dengan pemenuhan standar nasional pendidikan lainnya.
Selain aspek kepatuhan, UU PDP juga mendorong sekolah untuk lebih selektif dalam memilih vendor teknologi pendidikan yang akan diajak bekerja sama sebagai mitra belajar digital. Sekolah wajib menuntut adanya jaminan tertulis bahwa vendor tersebut memenuhi standar perlindungan data yang berlaku dan tidak akan menyalahgunakan data siswa untuk kepentingan komersial di luar kontrak. Hal ini akan memicu tumbuhnya industri EdTech yang lebih etis dan kompetitif, di mana keamanan data menjadi salah satu fitur utama yang ditawarkan kepada institusi pendidikan di seluruh tanah air.
Tantangan terbesar dalam penerapan UU PDP di sekolah dasar adalah keterbatasan sumber daya manusia yang mengerti hukum siber dan teknis perlindungan data secara mendalam. Pemerintah perlu menyediakan pendampingan dan panduan praktis bagi sekolah-sekolah di daerah agar mereka dapat memenuhi standar hukum tersebut tanpa harus merasa terbebani secara administratif. Edukasi hukum bagi para kepala sekolah dan yayasan pendidikan sangat krusial agar mereka memahami risiko hukum yang membayangi di balik setiap inovasi digital yang mereka terapkan di sekolah.
Hak-hak subjek data seperti hak untuk mengoreksi data yang salah dan hak untuk mengakhiri pemrosesan data harus mulai disosialisasikan kepada orang tua siswa agar mereka dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan digital sekolah. Keterlibatan masyarakat dalam memantau kepatuhan sekolah terhadap UU PDP akan menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap privasi anak. Perlindungan data bukan hanya tugas pemerintah, tetapi merupakan komitmen kolektif seluruh warga sekolah untuk menjaga ruang belajar yang aman dari penyalahgunaan informasi.
Sebagai penutup, penegakan UU PDP di lingkungan sekolah dasar adalah langkah nyata dalam menjamin hak digital generasi muda Indonesia agar tidak menjadi korban dari digitalisasi yang tanpa aturan. Dengan landasan hukum yang kuat, kita dapat membangun masa depan pendidikan yang tidak hanya canggih secara teknologi, tetapi juga bermartabat dalam menghargai privasi setiap individu siswa. Mari kita jadikan ketaatan pada hukum perlindungan data sebagai standar baru keunggulan sekolah di era informasi, demi melindungi aset paling berharga bangsa, yakni anak-anak kita.
###
Penulis: Nur Santika Rokhmah