Saat Gawai Menjadi Senjata Perundung di Tangan Anak Kecil
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Transformasi digital yang sangat akseleratif telah mengubah pola interaksi sosial pada anak usia sekolah dasar secara fundamental dan tidak terduga. Gawai yang awalnya diposisikan sebagai media pembelajaran jarak jauh kini sering kali disalahgunakan sebagai sarana untuk melakukan tindakan perundungan. Ketidakhadiran fisik dalam ruang digital sering kali menghilangkan batasan moral yang biasanya terjaga saat berinteraksi secara tatap muka langsung. Fenomena ini memicu lahirnya perilaku agresif dalam bentuk pesan teks penghinaan, penyebaran foto tanpa izin, hingga pengucilan di grup percakapan daring. Dampaknya bersifat destruktif bagi perkembangan karakter siswa karena norma kesantunan seolah tereduksi menjadi sekadar deretan karakter di layar ponsel.
Eksalasi kasus perundungan menggunakan gawai menunjukkan adanya degradasi nilai etika dalam pemanfaatan teknologi komunikasi di kalangan generasi muda. Anak-anak yang secara kronologis masih berada pada fase operasional konkret sering kali belum mampu memprediksi konsekuensi jangka panjang dari tindakan virtual mereka. Mereka menganggap bahwa ejekan di dunia maya hanyalah lelucon biasa tanpa menyadari kedalaman luka batin yang dirasakan oleh rekan mereka. Kurangnya pengawasan ketat dari orang dewasa terhadap durasi dan konten akses gawai memperparah kondisi ini secara signifikan di lingkungan domestik. Diperlukan upaya sistematis untuk merekonstruksi pemahaman anak mengenai fungsi gawai sebagai alat pemberdayaan, bukan alat penghancur martabat sesama manusia.
Secara sosiologis, perundungan digital di tingkat sekolah dasar menciptakan stratifikasi sosial baru yang didasarkan pada popularitas semu di media sosial. Siswa yang memiliki pengikut lebih banyak atau kemampuan teknis lebih tinggi cenderung mendominasi dan mengintimidasi mereka yang lebih lemah secara digital. Hal ini menciptakan iklim kompetisi yang tidak sehat dan jauh dari nilai-nilai luhur pendidikan nasional yang menjunjung tinggi kebersamaan. Perundungan jenis ini juga sering kali melibatkan penonton pasif yang ikut menyebarkan konten negatif karena takut menjadi target berikutnya. Oleh karena itu, edukasi mengenai peran saksi atau bystander sangat krusial agar mereka berani melapor dan menghentikan aksi perundungan tersebut.
Pihak sekolah memiliki tanggung jawab moral untuk mengintegrasikan nilai-nilai profil pelajar Pancasila ke dalam setiap aspek penggunaan teknologi di kelas. Guru harus mampu menciptakan ruang diskusi yang terbuka mengenai pengalaman digital siswa tanpa membuat mereka merasa terhakimi atau tertekan. Pendekatan restoratif dapat diimplementasikan dalam menyelesaikan konflik digital agar hubungan antar-siswa dapat pulih kembali dengan dasar saling menghormati. Selain itu, pengembangan aplikasi internal sekolah yang aman dapat menjadi alternatif untuk meminimalkan ketergantungan siswa pada platform sosial media umum. Keamanan digital anak adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem pendidikan.
Kesimpulan dari permasalahan ini adalah perlunya reorientasi pola asuh dan pola ajar yang menekankan pada aspek kemanusiaan di era disrupsi. Teknologi tidak boleh dibiarkan menggerus sisi empati yang menjadi pembeda utama antara manusia dengan kecerdasan buatan dalam berinteraksi. Penguatan literasi digital harus dibarengi dengan penguatan literasi moral agar anak-anak mampu menavigasi dunia maya dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Kita tidak boleh membiarkan gawai menjadi alat yang memecah belah persatuan dan merusak kesehatan mental generasi penerus bangsa. Hanya melalui kerja sama yang sinergis kita dapat menjamin bahwa teknologi akan tetap menjadi berkah, bukan kutukan bagi anak-anak kita.
###
Penulis : Kartika Natasya Kusuma Supardi.