Tantangan Regulasi dan Etika dalam Pendidikan Berbasis Teknologi
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Implementasi pendidikan berbasis teknologi di sekolah dasar menghadapi tantangan regulasi dan dilema etika yang kompleks seiring dengan pesatnya inovasi perangkat digital di masyarakat. Regulasi pendidikan nasional harus mampu mengimbangi kecepatan perkembangan teknologi guna menjamin perlindungan data pribadi serta keamanan psikologis siswa selama proses pembelajaran daring. Ketidakjelasan aturan mengenai batasan penggunaan data siswa oleh pihak ketiga pengembang aplikasi pendidikan sering kali menimbulkan kekhawatiran mengenai privasi dan eksploitasi komersial identitas anak. Selain itu, standarisasi kurikulum literasi digital harus merata di seluruh penjuru negeri agar tidak terjadi kesenjangan kualitas antara sekolah di perkotaan dan di pelosok nusantara. Penataan regulasi yang komprehensif merupakan prasyarat mutlak bagi terciptanya ekosistem pendidikan digital yang berkeadilan, transparan, dan sangat akuntabel bagi seluruh warga negara.
Aspek etika dalam pendidikan teknologi mencakup perdebatan mengenai peran kecerdasan buatan dalam proses evaluasi hasil belajar siswa yang harus tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Penggunaan algoritma yang bias dapat merugikan siswa dari kelompok tertentu sehingga diperlukan pengawasan ketat terhadap keadilan sistem penilaian otomatis di sekolah. Pendidik dan pengambil kebijakan harus memastikan bahwa teknologi digunakan untuk memperkuat peran guru, bukan menggantikannya dengan interaksi mesin yang kering akan nilai-nilai afeksi. Tantangan etika juga muncul dalam bentuk hak akses digital, di mana sekolah harus menjamin bahwa tidak ada siswa yang tertinggal akibat ketidakmampuan ekonomi dalam memiliki perangkat teknologi. Keadilan akses adalah manifestasi dari etika pendidikan yang paling mendasar guna mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan seluruh bangsa tanpa adanya diskriminasi sosial.
Tantangan regulasi lainnya berkaitan dengan pengawasan konten edukasi yang beredar di platform digital guna memastikan keselarasan dengan kurikulum nasional dan nilai-nilai luhur Pancasila. Pemerintah perlu melakukan kurasi terhadap materi digital yang digunakan di sekolah agar terbebas dari muatan radikalisme, pornografi, serta ideologi yang bertentangan dengan jati diri bangsa Indonesia. Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dalam penggunaan materi ajar digital juga memerlukan aturan yang jelas dan mudah diimplementasikan oleh para guru di lapangan. Regulasi yang kuat akan memberikan rasa aman bagi sekolah dalam melakukan inovasi metode pengajaran berbasis teknologi tanpa dihantui risiko hukum yang membingungkan bagi birokrasi. Harmonisasi antara kemajuan teknologi dan tatanan hukum nasional akan menciptakan stabilitas dalam proses transformasi digital di sektor pendidikan dasar kita semua.
Dukungan dari para ahli hukum, pakar teknologi, serta pengamat pendidikan sangat diperlukan dalam merumuskan kebijakan yang adaptif terhadap dinamika zaman yang terus berubah secara radikal. Dialog lintas sektoral harus dilakukan secara rutin guna mengidentifikasi celah regulasi yang dapat membahayakan integritas proses pendidikan karakter anak bangsa di dunia maya. Selain itu, internasionalisasi standar etika digital dapat menjadi rujukan bagi Indonesia dalam menyusun aturan domestik yang berstandar global namun tetap memiliki muatan lokal yang kuat. Sosialisasi mengenai regulasi dan etika digital harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat pendidikan agar tercipta kepatuhan yang berbasis pada pemahaman, bukan sekadar ketakutan akan sanksi. Kesadaran hukum dan etika akan menjadi fondasi yang kokoh bagi pembangunan peradaban digital Indonesia yang berdaulat dan sangat dihormati di kancah persaingan dunia.
Sebagai penutup, tantangan regulasi dan etika dalam pendidikan berbasis teknologi merupakan ujian bagi kematangan kita dalam mengelola kemajuan zaman demi kepentingan terbaik anak-anak. Kita harus berani melakukan inovasi kebijakan yang progresif namun tetap berpijak pada nilai-nilai moral dan keadilan sosial yang menjadi identitas bangsa Indonesia. Kepastian hukum dan panduan etika yang jelas akan mempermudah jalan bagi tercapainya visi literasi digital nasional yang unggul dan sangat bermartabat tinggi. Mari kita kawal bersama proses penyusunan regulasi pendidikan digital ini agar benar-benar mampu melindungi dan memberdayakan potensi generasi penerus bangsa secara optimal dan terhormat. Dengan regulasi yang tepat dan etika yang kuat, pendidikan teknologi akan menjadi mesin penggerak bagi kejayaan Indonesia menuju masa depan yang gemilang dan penuh berkah
###
Penulis : Kartika Natasya Kusuma Supardi.