Kemendikdasmen Perluas PIP hingga TK dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya – Program Indonesia Pintar (PIP) yang selama ini dikenal sebagai bantuan pendidikan bagi siswa SD dan SMP akan mengalami perluasan signifikan mulai tahun 2026, dengan mencakup murid Taman Kanak-kanak (TK). Pemerintah menargetkan sekitar 888 ribu peserta didik usia dini sebagai penerima bantuan ini di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut menunjukkan komitmen kuat negara dalam memperluas akses pendidikan sejak usia dini, sekaligus menegaskan bahwa pendidikan dasar tidak hanya dimulai di SD, tetapi sudah dimulai jauh sebelum itu.
Perluasan PIP ke jenjang TK memiliki arti strategis bagi penguatan fondasi pendidikan dasar. Anak-anak yang memperoleh dukungan pendidikan sejak usia dini cenderung lebih siap secara kognitif, sosial, dan emosional ketika memasuki jenjang sekolah dasar. Bantuan PIP dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar awal, seperti perlengkapan sekolah, alat tulis, maupun kebutuhan pendukung lainnya yang sering menjadi beban bagi keluarga kurang mampu.
Dalam konteks ini, guru sekolah dasar memiliki peran penting dalam memastikan transisi dari TK ke SD berjalan dengan lancar. Anak yang terbiasa mendapatkan dukungan pendidikan sejak dini akan lebih mudah beradaptasi dengan lingkungan belajar formal di SD. Oleh karena itu, kesinambungan kebijakan PIP antara jenjang PAUD dan SD memperkuat sistem pendidikan dasar yang berkelanjutan dan inklusif.
Selain perluasan PIP bagi peserta didik, Kemendikdasmen juga meningkatkan insentif bagi guru non-ASN, khususnya yang mengajar di jenjang pendidikan dasar. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada peserta didik sebagai penerima manfaat, tetapi juga pada kesejahteraan pendidik sebagai aktor utama dalam proses pembelajaran. Guru yang sejahtera secara ekonomi cenderung memiliki motivasi dan stabilitas kerja yang lebih baik.
Peningkatan insentif ini berdampak langsung pada kualitas pembelajaran di sekolah dasar. Guru yang termotivasi dapat menciptakan suasana belajar yang lebih kreatif, ramah anak, dan berorientasi pada kebutuhan siswa. Kebijakan ini sejalan dengan SDGs 4 (Pendidikan Berkualitas) yang menekankan mutu pembelajaran, serta SDGs 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) yang menegaskan pentingnya kesejahteraan tenaga kerja, termasuk pendidik.
Dengan demikian, PIP tidak hanya berfungsi sebagai bantuan ekonomi semata, tetapi menjadi bagian dari strategi nasional pembangunan manusia yang berkelanjutan. Dukungan sejak usia dini, kesinambungan pendidikan dasar, serta peningkatan kesejahteraan guru merupakan investasi jangka panjang untuk mencetak generasi yang siap belajar, berkarakter, dan mampu berkembang menghadapi tantangan masa depan.
# # #
Penulis: Nabila Mutiara Febriyanti