Kado Manis Hari Guru: Kebijakan Kenaikan Gaji untuk ASN dan Non-ASN
![](https://statik.unesa.ac.id/profileunesa_konten_statik/uploads/s2dikdas.pasca.unesa.ac.id/thumbnail/394fbc93-ba13-4da8-9194-7f6e3375673b.jpg)
Setiap tanggal 25 November, Hari Guru Nasional menjadi momentum refleksi atas kontribusi guru dalam membangun generasi bangsa. Tahun 2024 membawa kabar baik bagi pendidik di Indonesia: kebijakan kenaikan gaji guru, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Kebijakan ini tidak hanya menjadi penghargaan simbolis, tetapi juga langkah strategis untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional.
Kebijakan Baru dan Dampaknya
Dalam pengumuman resminya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa
kenaikan gaji guru akan mulai berlaku pada tahun 2025. Guru ASN akan
mendapatkan tambahan satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN akan menerima
tunjangan tetap sebesar Rp2 juta per bulan. Selain itu, anggaran pendidikan
2025 dinaikkan menjadi Rp81,6 triliun, meningkat Rp16,7 triliun dibandingkan
tahun sebelumnya (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2024).
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai tantangan
kesejahteraan guru, terutama guru honorer. Menurut Media Indonesia, sebanyak 74%
guru di Indonesia masih hidup di bawah standar upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Keberadaan kebijakan ini tidak hanya menjadi jawaban atas problem tersebut,
tetapi juga memberikan dorongan motivasi bagi para guru untuk meningkatkan
kompetensi dan performa mereka di ruang kelas.
Kesejahteraan Guru sebagai Pilar Pendidikan Berkualitas
Banyak penelitian mengaitkan kesejahteraan guru dengan hasil pendidikan
siswa. Menurut Darling-Hammond (2000), guru yang mendapatkan penghargaan layak
cenderung lebih termotivasi untuk mengembangkan metode pembelajaran kreatif dan
membangun interaksi yang baik dengan siswa. Di Indonesia, kebijakan seperti ini
sejalan dengan visi besar Sustainable Development Goal (SDG) nomor 4, yaitu
memastikan pendidikan inklusif dan berkualitas untuk semua (United Nations,
2015).
Kenaikan gaji juga dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap
profesi guru. Selama ini, banyak yang menganggap pekerjaan guru, terutama
honorer, kurang menjanjikan secara finansial. Akibatnya, profesi ini kurang
diminati oleh generasi muda. Dengan insentif yang lebih baik, profesi guru bisa
menjadi karier yang lebih menarik bagi lulusan terbaik dari berbagai bidang.
Tantangan Implementasi
Meskipun kebijakan ini disambut positif, implementasinya tidak bebas
dari tantangan. Salah satunya adalah disparitas penghasilan antara guru ASN dan
non-ASN. Guru non-ASN, yang sering kali bekerja dalam kondisi yang lebih sulit,
masih berpotensi mendapatkan penghasilan yang jauh lebih rendah dibandingkan
rekan mereka yang berstatus ASN.
Selain itu, proses distribusi anggaran harus diawasi secara ketat agar
tepat sasaran. Penelitian oleh Suryadarma dan Jones (2013) menunjukkan bahwa
salah satu tantangan besar dalam sistem pendidikan di Indonesia adalah
pengelolaan dana pendidikan yang sering kali tidak efisien.
Peran Masyarakat dan Pemangku Kebijakan
Kenaikan gaji guru hanyalah salah satu elemen dari reformasi pendidikan
yang lebih besar. Agar dampaknya optimal, masyarakat dan pemangku kebijakan
harus berkolaborasi. Misalnya, pemerintah perlu memastikan pelatihan dan
sertifikasi guru terus berjalan untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik.
Di sisi lain, masyarakat dapat mendukung dengan memberikan penghargaan sosial
kepada profesi guru, misalnya melalui kampanye kesadaran publik.
Penutup: Harapan untuk Masa Depan
Kebijakan kenaikan gaji ini adalah langkah awal yang menjanjikan. Namun,
untuk memastikan pendidikan yang berkualitas, Indonesia membutuhkan pendekatan
holistik yang mencakup peningkatan fasilitas sekolah, akses pendidikan, dan
pelatihan guru yang berkelanjutan. Jika kebijakan ini berhasil
diimplementasikan dengan baik, Hari Guru Nasional tahun ini benar-benar menjadi
momentum perubahan bagi pendidikan Indonesia.
Referensi
Darling-Hammond, L.
(2000). Teacher Quality and Student Achievement. Education Policy
Analysis Archives, 8, 1. https://doi.org/10.14507/epaa.v8n1.2000
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2024). Laporan Tahunan Anggaran
Pendidikan Indonesia. Jakarta: Kemendikbud.
https://kumparan.com/kumparannews/240BxPF37B2?utm_source=Desktop&utm_medium=copy-to-clipboard&shareID=UQIhXzhcWXJn diakses
pada 29 November 2024.
Suryadarma, D., & Jones, G. W. (2013). Education in Indonesia.
Singapore: ISEAS–Yusof Ishak Institute. https://bookshop.iseas.edu.sg/publication/1852
United Nations. (2015). Transforming Our World: The 2030 Agenda for
Sustainable Development. New York: United Nations. https://www.unfpa.org/resources/transforming-our-world-2030-agenda-sustainable-development diakses pada 29 November 2024.
Media Indonesia. (2024). “Gaji 74 Persen Guru Honorer Masih di Bawah
Upah Minimum.” https://mediaindonesia.com/humaniora/721181/gaji-74-persen-guru-honorer-masih-di-bawah-upah-minimum
diakses pada 29 November 2024.
Penulis: Annas Solihin, S.Pd.