Menutup Celah Kekerasan Digital di Ekosistem Pendidikan Dasar
s2dikdas.fip.unesa.ac.id, Surabaya — Ekosistem pendidikan dasar saat ini tengah menghadapi tantangan baru berupa infiltrasi kekerasan digital yang merasuk melalui celah-celah keterbukaan informasi teknologi. Celah tersebut sering kali tercipta karena adanya ketidaksiapan regulasi sekolah dalam mengimbangi kecepatan perubahan gaya hidup digital para siswa sekolah dasar. Kekerasan digital tidak hanya terbatas pada kata-kata kasar, tetapi juga mencakup manipulasi identitas, peretasan akun sederhana, hingga eksklusi sosial secara daring. Tanpa adanya sistem proteksi yang bersifat sistemik, lingkungan sekolah berisiko menjadi tempat persemaian perilaku antisosial yang merugikan perkembangan moral siswa. Penting bagi kita untuk melakukan audit komprehensif terhadap tata kelola penggunaan perangkat digital di sekolah guna menutup setiap peluang kekerasan.
Strategi utama dalam menutup celah kekerasan digital adalah melalui penguatan literasi digital yang berorientasi pada nilai-nilai etika dan tanggung jawab personal. Siswa perlu dibekali dengan kemampuan berpikir kritis agar tidak mudah terprovokasi oleh konten negatif yang memicu perilaku agresif terhadap teman sebaya. Pendidikan moral di sekolah harus mampu mengontekstualisasikan nilai-nilai tradisional ke dalam bentuk perilaku yang relevan di jagat maya yang bersifat global. Guru juga perlu diberikan pelatihan khusus mengenai keamanan siber tingkat dasar agar mampu mengamankan platform pembelajaran dari gangguan pihak eksternal. Kesadaran akan risiko digital yang tinggi harus ditanamkan secara konsisten tanpa menimbulkan ketakutan yang berlebihan bagi perkembangan kreativitas anak.
Selain aspek edukatif, aspek teknis berupa penggunaan perangkat lunak pemantauan yang etis dapat dipertimbangkan oleh otoritas sekolah untuk menjamin keamanan siswa. Pengaturan filter konten dan pembatasan akses pada platform yang berisiko tinggi dapat meminimalisasi paparan anak terhadap materi yang memicu kekerasan. Namun, kebijakan teknis ini harus tetap menghormati hak privasi siswa dan dilakukan dengan transparansi penuh kepada orang tua sebagai pemangku kepentingan. Dialog terbuka mengenai alasan di balik penerapan aturan keamanan digital akan meningkatkan kepatuhan sukarela dari para siswa di sekolah dasar. Pendekatan yang seimbang antara pengawasan dan kepercayaan akan menciptakan iklim digital yang harmonis bagi seluruh warga sekolah.
Sinergi lintas sektoral antara kementerian pendidikan, kepolisian, dan kementerian komunikasi sangat diperlukan untuk menciptakan standar perlindungan anak yang bersifat nasional. Regulasi yang kuat akan memberikan landasan hukum bagi sekolah untuk bertindak tegas terhadap kasus kekerasan digital yang melibatkan siswa mereka. Perlunya mekanisme pelaporan yang terintegrasi dan responsif sehingga setiap indikasi perundungan dapat segera ditindaklanjuti sebelum jatuh korban yang lebih banyak. Penegakan aturan tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga untuk memberikan edukasi mengenai konsekuensi logis dari setiap tindakan digital yang dilakukan. Kita memerlukan komitmen politik dan sosial yang kuat untuk menjadikan sekolah sebagai zona bebas dari segala bentuk intimidasi virtual.
Sebagai kesimpulan, menutup celah kekerasan digital adalah langkah nyata dalam menjaga marwah pendidikan sebagai agen perubahan karakter bangsa yang positif. Kita tidak boleh membiarkan kemajuan zaman menggerus rasa aman siswa dalam menuntut ilmu di sekolah yang mereka cintai. Kolaborasi yang solid antara sekolah, orang tua, dan pemerintah merupakan prasyarat mutlak bagi terciptanya ekosistem pendidikan yang inklusif dan aman. Dengan menutup celah kekerasan tersebut, kita sedang membukakan pintu seluas-luasnya bagi perkembangan potensi anak-anak Indonesia yang unggul. Mari kita bersatu untuk memastikan bahwa masa depan digital anak bangsa adalah masa depan yang cerah, aman, dan penuh dengan prestasi membanggakan.
###
Penulis : Kartika Natasya Kusuma Supardi.